Skema Baru! Mulai Kini Semua Jenis Vaksin Bisa Dipakai Booster

Pemerintah kini mengeluarkan skema baru yang membuat semua jenis vaksin yang tersedia kini bisa untuk Booster.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi vaksin. Skema Baru! Mulai Kini Semua Jenis Vaksin Bisa untuk Booster. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kini mengeluarkan skema baru yang membuat semua jenis vaksin yang tersedia kini bisa untuk Booster.

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) mengumumkan, masyarakat yang belum melengkapi vaksinasi primer maupun booster mulai kini bisa memakai jenis vaksin apa pun.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IM.02.04/C/2413/2023.

Perihal Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 tanggal 22 Mei 2023.

Ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2M) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu.

Syarat Perjalanan Terbaru Hari Ini, Naik Kapal Feri Masih Wajib Vaksin Booster

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit, dan Kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi Covid-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia," tulis salinan SE dikutip pada Jumat 26 Mei 2023.

Dalam SE juga tertulis, pengumuman menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02//252/2022.

Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022.

Begitu juga sesuai dengan WHO SAGE Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines tanggal 30 Maret 2023.

Dan Rekomendasi ITAGI nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin Covid-19 bagi Masyarakat.

Aturan ini juga mempertimbangkan titer antibodi (kekebalan atau imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.

Sebagaimana laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat tetap periu diberikan penguat (booster) untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang.

Di sisi lain, masih banyak pula masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Masih cukup banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster)," tulis SE tersebut.

Benarkah Nonton Konser Coldplay Wajib Vaksin Booster? Ini Kata Kemenkes

Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa vaksin terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini.

"Pada prinsipnya vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin Covid-19 yang telah mendapat EUA atau NIE dari Badan POM," demikian tertulis dalam SE tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril mengatakan, vaksinasi Covid-19 tidak lagi gratis diberikan kepada masyarakat apabila status kedaruratan Covid-19 secara nasional sudah dicabut oleh pemerintah.

Tak hanya itu, perawatan pasien yang terpapar Covid-19 juga tidak diberikan secara gratis.

"Soal vaksinasi pasca dicabutnya kedaruratan tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini."

"Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ujar Syahril dalam konferensi pers secara daring pada 9 Mei 2023.

"Jadi, modelnya tak seperti sekarang vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua."

"Nanti begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," katanya lagi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved