Modus Baru TPPU: Pesan Kamar Hotel Fiktif Capai Miliaran Rupiah

PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Modus Baru TPPU: Pesan Kamar Hotel Fiktif Capai Miliaran Rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Muncul modus baru TPPU yang ditemukan dengan cara mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi di penjualan tiket secara online alias e-commerce.

Hal itu diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). 

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan salah satu contoh yang telah ditemukan adalah lewat pemesanan fiktif di platform online travel agent yang ditemukan di salah satu daerah terpencil.

"Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online," katanya mengutip berita Kompas.com, Kamis 25 Mei 2023.

Danang menyebut, jika ditelisik dari jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar.

Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar.

Novel Baswedan: Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun, Kita Prihatin Kondisi KPK

PPATK pun menelusuri pemilik hotel yang menerima dana dan kasus pidana yang melibatkannya.

"Di masa pandemi harusnya (hunian hotel) sepi nggak banyak orang, ini transaksinya besar. Kita identifikasi pemilik hotelnya ini terkait tindak pidana apa, lalu dikirimkan dalam rangka apa. Dan, terdeteksi," katanya.

Meski tidak menyebut secara gamblang kasus tersebut, Danang menyebut untuk bisa mengungkap modus-modus tersebut, perlu ada koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk platform pemesanan tiket online yang terlibat.

Oleh karena itu, PPATK pun menggandeng asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) dan Kementerian Perdagangan untuk menelusuri aliran dana transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari transaksi-transaksi lewat e-commerce.

PPATK juga tengah melakukan penelusuran kasus thrifting atau penjualan pakaian bekas impor yang sebelumnya menjadi perhatian nasional.

Ia pun memastikan, meski menelusuri aliran dana TPPU di kasus thrifting, namun semua transaksi mencurigakan di e-commerce akan menelusuri semua transaksi mencurigakan lewat platform online.

"Jadi bukan hanya thrifting yang mengarah ke TPPU, tapi semua yang lewat e-commerce. Jadi kami memang merangkul mereka untuk bekerjasama mengungkap hal-hal seperti itu," katanya.

Danang menyebut transaksi pencucian uang dengan modus semacam itu juga terjadi di platform online lain, bukan hanya di pemesanan tiket online.

Begitu pula tindak pidana yang terkait di modus-modus tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved