Perempuan dan Anak Paling Banyak Jadi Korban TPPO, DKBP3A Sintang Gelar Sosialisasi

“Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dan berdasarkan bukti empiris per

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Trafficking Yang Menimpa Kaum Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Trafficking Yang Menimpa Kaum Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Paulinus Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan dan dihadiri oleh Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Periode 2023-2027 dan organisasi wanita Kabupaten Sintang.

Florida Ida Kepala Bidang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak pada Dinas KBP3A Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa perdagangan orang adalah bentuk moderen dari perbudakan manusia.

“Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Dan berdasarkan bukti empiris perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," kata Ida.

Ida menilai, korban perdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau eksploitasi sexual saja, tetapi mencakup bentuk eksploitasi lain seperti kerja paksa, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek berupa perbudakan.

Cegah Trafficking Perempuan dan Anak, Ini Saran Paulinus Staf Ahli Bupati Sintang

“Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala bentuk ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban," beber Florida Ida.

Jumlah perempuan dan anak yang menjadi korban TPPO di Indonesia meningkat 62,5 persen berdasarkan pantauan aplikasi milik Kementerian PPA RI tahun 2020.

Pelaksanaan kegiatan ini, merupakan salah satu usaha Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mencegah dan menghapus segala bentuk perdagangan orang sedini mungkin.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang TPPO di Kabupaten Sintang. Kami ingin mencegah terjadinya segala bentuk TPPO. Selain itu, kami ingin timbulnya kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan tuntutan hukum bagi pelaku TPPO. Melaporkan bila mengetahui, mendengar dan mengalami TPPO” beber Florida Ida. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved