Cegah Trafficking Perempuan dan Anak, Ini Saran Paulinus Staf Ahli Bupati Sintang

Munculnya perdagangan orang seringkali terjadi pada kondisi seseorang yang rentan, diantaranya yang sering kali menjadi korban adalah perempuan dan an

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Paulinus membuka sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Paulinus membuka sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang Terutama Perempuan dan Anak di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 24 Mei 2023.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang dan dihadiri oleh Anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Periode 2023-2027 dan organisasi wanita Kabupaten Sintang.

Menurut Paulinus perdagangan orang merupakan bentuk kejahatan transnasional yang semakin marak terjadi di dalam maupun lintas batas negara sehingga semakin sulit untuk diprediksi.

Hal ini kata dia dapat diibaratkan juga seperti fenomena gunung es, terlihat kecil dipermukaan namun besar di dasarnya.

"Artinya, angka yang tersembunyi di bawah permukaan jauh lebih besar ketimbang di permukaan," kata Paulinus.

Munculnya perdagangan orang seringkali terjadi pada kondisi seseorang yang rentan, diantaranya yang sering kali menjadi korban adalah perempuan dan anak-anak yang dikategorikan pada kondisi yang lemah.

Tingkatkan PAD, DPRD Sintang Dorong Pasang Tapping Box

"Banyaknya kasus eksploitasi terhadap perempuan dan anak dikarenakan pada alasan posisi para perempuan yangtidak berdaya,” ungkap Paulinus. "sulitnya mencari pekerjaan dan masalah kemiskinan, adalah alasan utama sehingga perdagangan orang terus meningkat".

Paulinus membeberkan, secara umum akar permasalahan dari maraknya kasus perdagangan orang adalah faktor kesulitan ekonomi atau kemiskinan, sempitnya lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan, tingginya dorongan untuk berimigrasi ke kota atau luar negeri untuk mencari penghidupan yang lebih baik, gaya hidup konsumtif di kalangan remaja. " keinginan memperoleh uang secara cepat dan kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya trafficking yang mengakibatkan masyarakat mudah tertipu oleh tawaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Oleh sebab itu, upaya pencegahan terhadap tindak pidana orang perlu ditempuh dengan upaya penal dan non penal.

Upaya penal yakni mempergunakan sarana hukum pidana secara konsisten dengan memberdayakan aparat penengak hukum secara profesional untuk menjerat pelaku dan jaringan.

Sementara upaya non penal yakni melalui tindakan preventif terhadap calon korban, maupun penanganan korban secara konprehensif.

Sebagai bentuk komitmen keseriusan penanganan trafficking, Pemerintah Kabupaten Sintang telah menerbitkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 Tahun 2022 tentang Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Harapan kami, penanganan tindak pidana perdagangan orang dapat dilakukan semaksimal mungkin di Kabupaten Sintang.

“Saya juga melihat, perlunya melibatkan kaum muda dalam kampanye mencegah terjadinya trafficking di Kabupaten Sintang ini. Kaum muda, bisa menjadi penerus informasi dan bisa mengikuti kegiatan-kegiatan eduksi dan advokasi tentang bahaya trafficking ini," ujar Paulinus. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved