Kekayaan Pejabat

Data Harta Kekayaan Nurdin Yana Sekretaris Daerah Garut, Hutang Berkurang 100 Juta Selama 2 Tahun

Sosok Nurdin Yana diangkat menjadi Sekretaris Daerah, menggantikan Deni Suherlan yang meninggal dunia tanggal 11 Mei 2020.

Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk cek data Harta Kekayaan Nurdin Yana Sekretaris Daerah Garut dalam artikel ini.

Nurdin Yana dilantik menjadi Sekda Garut sejak tahun 2021.

Sosok Nurdin Yana diangkat menjadi Sekretaris Daerah, menggantikan Deni Suherlan yang meninggal dunia tanggal 11 Mei 2020.

Hal ini pun sesuai dengan Keputusan Bupati Garut Nomor 821.22/Kep. 112-BKD/2021.

Sebagai pejabat publik, Nurdin Yana pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Menilik Jumlah Harta Kekayaan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Ternyata Punya Puluhan Tanah!

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Nurdin Yana telah melaporkan Harta Kekayannya untuk periodik 2022.

Data Harta kekayaan itu telah dilaporkan pada 29 Januari 2023.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Nurdin Yana tercatat memiliki total Harta Kekayaan Rp. 1.709.285.750.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang yang mencapai Rp. 105.514.250.

Hutang Nurdin Yana pun tercatat berkurang jika dibandingkan LHKPN 2020.

Pada LHKPN 2020, Nurdin Yana mempunyai hutang Rp. 212.000.000 atau telah turun Rp. 106.485.750 selama dua tahun.

Jumlah Harta Kekayaan Nurdin Yana sendiri mayoritas disumbangkan oleh sektor tanah dan bangunan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved