Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat ke Arab Saudi, KJRI: Hukumannya Berat

Dengan demikian, warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

|
Editor: Rizky Zulham
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi jimat. Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat ke Arab Saudi, KJRI: Hukumannya Berat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru yang wajib diketahui calon jemaah Haji Indonesia 2023.

Hal itu disampaikan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI ) di Jeddah, Arab Saudi, Eko Hartono.

Ia mengingatkan para jemaah haji agar tidak membawa jimat, apa pun bentuknya.

Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa peluru senjata tajam karena keduanya dilarang.

"Jemaah jangan sampai bawa jimat," ujar Eko Hartono dalam rapat koordinasi dengan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi di Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Minggu 21 Mei 2023.

Butuh Paspor untuk Haji atau Umrah? Simak Cara dan Syarat Sesuai Aturan Terbaru 2023

"Itu bisa kena pasal sihir di Saudi. Hukumannya berat. Ini agar diperhatikan," imbuhnya.

"Jangan juga membawa peluru. Ada pengalaman WNI bermasalah karena membawa satu peluru," tambahnya.

Eko menggarisbawahi, bisa saja satu peluru itu tidak sengaja dibawa. Namun, Saudi sangat ketat dalam aturan ini.

"Dia bahkan sempat ditahan sampai tiga bulan," sebutnya.

Persoalan pelindungan jemaah lainnya terkait dengan pencekalan, Konjen RI mengingatkan bahwa Saudi memberlakukan masa cekal 10 tahun.

Dengan demikian, warga yang pernah dideportasi atau dicekal tidak bisa masuk ke Saudi sebelum melewati masa 10 tahun.

"Masa cekal juga berlaku bagi jemaah umrah dan haji. Jemaah perlu diinfo kalau pernah dicekal dan dideportasi, pastikan kejadian itu sudah lebih 10 tahun. Saudi makin ketat," tandasnya.

Eko Hartono juga meminta jemaah agar tidak mengambil gambar atau foto obyek-obyek yang dilarang.

Salah satunya adalah guest house atau istana raja yang ada di dekat Masjidil Haram.

Menurut dia, terjadi sejumlah kasus yang dialami jemaah umrah karena memotret area terlarang, termasuk istana raja.

Syarat Cara Daftar Haji Secara Manual dan Online Terbaru 2023

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved