Khazanah Islam
Batalkah Wudhu Seorang Perempuan yang Menggunakan Bedak dan Skin Care?
Tidak ada persoalan bagi perempuan memakai bedak, skincare atau make up selepas wudhu. Pasalnya barang-barang kecantikan tersebut tidak termasuk najis
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sering dijumpai dikalangan remaja putri dan ibu-ibu menggunakan bedak atau skin care setelah berwudhu.
Setelah itu baru melaksanakan shalat.
Fenomena tersebut biasanya terjadi saat hari raya Idul Adha maupun Idul Fitri.
Apakah hal itu tidak membatalkan wudhu?
Adapun status hukum memakai skincare atau berdandan setelah melakukan wudhu, maka hukumnya boleh.
• Apa Saja Hal yang Membatalkan Tayamum? Samakah dengan Perkara yang Membatalkan Wudhu?
Tidak ada persoalan bagi perempuan memakai bedak, skincare atau make up selepas wudhu.
Pasalnya barang-barang kecantikan tersebut tidak termasuk benda najis.
Di samping itu juga, barang tersebut tidak termasuk yang membatalkan wudhu.
Penjelasan ini, dapat kita jumpai dalam keterangan Lembaga Fatwa Mesir. Syekh Dr. Muhammad Abdus Sami’ dari Dar Ifta Mesir mengatakan memakai mak Up dan badak,
tidak membatalkan wudhu dan tidak pula membatalkan shalat sebab itu bukan najis.
Jika memakai bedak dan make up setelah wudhu sebab melaksanakan shalat dalam keadaan rapi dan bersih, maka hal itu hukumnya adalah sunnah.
Pasalnya, Rasulullah menganjurkan pada umatnya, agar melaksanakan salat dalam keadaan rapi dan memakai wewangian.
• Cek Porsi Haji Online Kemenag RI , Akses Link Berikut untuk Prediksi Keberangkatan Anda
Apakah boleh atau tidak memakai make up setelah wudhu dan melaksanakan salat dengan make up?
Dr. Muhammad Abdus Sami’ menjawab: Tidak masalah (memakai make up), karena make up tidak najis dan tidak membatalkan wudhu.
Sebagian perempuan beranggapan bahwa tidak boleh melaksanakan shalat dengan memakai make up, akan tetapi hal itu tidak masalah setelah wudhu, lalu berhias.
Make up itu tidak membatalkan wudhu dan tidak membatalkan shalat.
Bahkan jika memakai bedak dan make up setelah wudhu karena hendak melaksanakan salat dengan rapi dan bersih, maka hal itu hukumnya adalah sunnah.
Hal ini karena Rasulullah menganjurkan kepada umatnya agar melaksanakan shalat dalam keadaan rapi, bersih, berdandan dengan memakai wewangian.
Pada sisi lain terdapat sebuah hadis yang menyatakan jika hendak salat seyogianya dalam keadaan indah, rapi, dan memakai wewangian.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dari Nafi bahwa Rasulullah Bersabda sebagai berikut :
Jika salah satu dari kalian shalat, maka pakailah dua helai baju, karena Allah lebih berhak untuk dihiasi.
Maka jika kamu tidak memiliki dua baju, hendaklah memakai sarung ketika shalat.
Dan janganlah salah satu di antara kalian berselimut di dalam shalatnya seperti berselimutnya orang Yahudi. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
AMALAN Malam Maulid 12 Rabiul Awal Mulai Baca Alquran Hingga Sejarah Perjalanan Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
BACAAN Niat Shalat Jumat Perdana Bulan Rabiul Awal 1447 Hijriah Lengkap Keutamaan Shalat Jumat |
![]() |
---|
CONTOH dan Struktur Proposal Pengajuan Kegiatan Keagamaan Hari Besar Islam Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CONTOH Naskah Pidato Kegiatan Keagamaan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW |
![]() |
---|
CIRI-Ciri Kematian Khusnul Khotimah Lengkap Amalan Doa Diberikan Kematian Paling Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.