Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan

Simak aturan naik kereta api terbaru 2023, cek syarat, tarif dan cara pengajuan perjalanan menggunakan kereta api luar biasa PT KAI.

Tayang:
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase kereta api. Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan naik kereta api terbaru 2023, cek syarat, tarif dan cara pengajuan perjalanan menggunakan kereta api luar biasa PT KAI.

Baru-baru ini, lini masa diramaikan dengan unggahan video dari rombongan siswa SMAN 3 Bandung yang menyewa kereta api untuk study tour.

Hal tersebut dibenarkan oleh VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Ia mengatakan bahwa rombongan SMAN 3 Bandung tersebut berangkat dengan menggunakan Kereta Api Luar Biasa atau KLB dari Stasiun Bandung menuju Stasiun Surabaya Gubeng pada Jumat 12 Mei 2023.

Terkait hal tersebut, Joni juga mengatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang dapat disewa pelanggan dengan menentukan jenis kereta api, jadwal, serta stasiun keberangkatan, dan kedatangan.

Syarat Baru Naik Kereta Api Terbaru Kini Penumpang Wajib Pindai Wajah

"Dalam satu rangkaian KLB SMAN 3 Bandung tersebut menggunakan 7 gerbong kelas eksekutif dengan kapasitas 350 penumpang," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu 17 Mei 2023.

Bagaimana pengajuan perjalanan KLB?

Joni Martinus juga menjelaskan syarat dan cara menyewa KLB KAI.

Masyarakat yang ingin menyewa KLB bisa menghubungi contact center KAI melalui:

- Nomor telepon di 121
- WhatsApp di 08111-2111-121
- Email cs@kai.id
- Media sosial KAI121
- Customer service di stasiun

"Setelah menghubungi contact center, calon pelanggan selanjutnya mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan," ujarnya.

Setelah itu, KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif.
Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan berita acara kesepakatan.

Ia juga mengatakan, ada uang muka yang harus dibayar untuk calon pelanggan yang ingin menggunakan jasa KLB.

Selain itu, Joni mengungkapkan bahwa calon pelanggan KLB wajib untuk melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan.

“Diharapkan hadirnya layanan KLB ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menikmati perjalanan kereta api yang lebih eksklusif dan tetap aman, nyaman, dan sehat, KAI berkomitmen utk selalu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat," kata Joni.

Stok Terbatas! Syarat dan Cara Dapat Tiket Gratis Kereta Api Eksekutif

Syarat calon pelanggan untuk menyewa KLB

Adapun persyaratan bagi pengajuan layanan rombongan dengan menggunakan KLB di antaranya sebagai berikut:

- Calon pelanggan harus mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang berisi jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.

- Jumlah kapasitas penumpang yang diizinkan dalam KLB mengacu kepada daya kapasitas gerbong kereta yang disewa, sedangkan untuk jumlah minimalnya tidak ada.

- KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan membuat penawaran tarif. Jika telah terjadi kesepakatan, lalu dibuatkan berita acara kesepakatan.

- Pada berita acara kesepakatan ini, akan ada DP (uang muka) yang harus dibayar. Apabila DP sudah dibayarkan, KAI akan menyiapkan sarana kereta apinya.

- Calon pelanggan KLB diharapkan melakukan pendaftaran minimal H-7 sebelum keberangkatan, karena KAI perlu menyiapkan segala aspek agar pelayanan KLB optimal.

- Jumlah kereta yang digunakan dalam satu perjalanan KLB sekurang-kurangnya terdiri dari 6 (enam) gerbong kereta dengan jenis kereta yang disesuaikan dengan permintaan pemohon.

Dalam hal jumlah gerbong ekstra yang digunakan kurang dari 6 (enam) gerbong kereta, maka akan ada perhitungannya tersendiri.

Tarif untuk menyewa KLB

Joni mengatakan, untuk sewa tarif KLB bervariasi tergantung pada jenis gerbong yang akan disewa oleh calon pelanggan.

"Pada KLB pelanggan bisa menentukan jenis gerbongnya, jadi untuk tarif juga bervariasi dan disesuaikan dengan jenis gerbong apakah ekonomi, bisnis, eksekutif, wisata, dan lainnya," ungkapnya.

Selain jenis gerbong, tarif juga akan disesuaikan dengan jarak atau relasi dari KLB tersebut.

Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Mahendro Trang Bawono menjelaskan terkait dengan harga sewa KLB yang setara dengan kelas KA Argo pada saat peak season, yaitu antara Rp 600.000 hingga Rp 700.000 per orang

“Jika dibandingkan dengan kelas yang sama dengan kereta reguler, harganya setara dengan kelas KA Argo, pada saat peak season.

Tarifnya berada pada kisaran Rp 600.000-Rp 700.000 per orang,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Minggu 14 Mei 2023.

Selain itu, KAI juga menerapkan batas sewa dengan minimal enam gerbong. Sebagai contoh, satu gerbong terdapat 50 kursi, maka calon pelanggan setidaknya harus menyewa 300 kursi.

Dengan begitu, maka tarif sewa KLB berkisar Rp 180 juta hingga Rp 210 juta, dengan perkiraan harga setiap kursi Rp 600.000-Rp 700.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved