Khazanah Islam

Apa Hukum Bagi Orang yang Naik Haji dengan Dana Pinjaman atau Hutang? Bolehkah?

Memiliki utang atau berhutang dalam konteks perjalanan haji dapat mengakibatkan beban finansial dan stres di masa mendatang.

Editor: Hamdan Darsani
Dok. Kompas.com
Bolehkah orang yang naik haji dengan dana pinjaman. Simak penjelasan singkat berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Naik haji dengan hutang merujuk pada situasi di mana seseorang tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai perjalanan haji.

sehingga mereka memutuskan untuk meminjam uang atau mengambil hutang untuk memenuhi biaya perjalanan tersebut.

Dalam Islam, menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik.

Namun, penting untuk diingat bahwa seseorang tidak disarankan untuk membebani diri dengan hutang atau meminjam uang untuk melaksanakan ibadah haji.

Memiliki utang atau berhutang dalam konteks perjalanan haji dapat mengakibatkan beban finansial dan stres di masa mendatang.

Sebelum memutuskan untuk naik haji, disarankan untuk mengutamakan keseimbangan keuangan dan kemampuan finansial.

Apa Hukum Bagi Istri yang Menyuruh Suaminya Mendirikan Shalat?

Sebaiknya, seseorang sebelumnya mempersiapkan dan menyisihkan dana secara bertahap untuk melaksanakan ibadah haji.

Jika seseorang tidak memiliki dana yang cukup untuk naik haji pada saat ini, mereka dapat menabung secara teratur dan berupaya untuk mencapai tujuan haji secara bertahap.

Selain itu, ada juga program dan lembaga di berbagai negara yang menyediakan fasilitas pembiayaan atau skema tabungan khusus untuk membantu individu menabung dan mempersiapkan biaya haji dengan cara yang lebih terstruktur dan teratur.

Penting untuk diingat bahwa kewajiban agama tidak boleh menimbulkan beban finansial yang berat atau membahayakan stabilitas keuangan seseorang. Keuangan yang sehat dan keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta tanggung jawab keuangan lainnya juga harus diperhatikan.

Rasulullah sendiri memandang haji sebagai ibadah mulia yang sangat penting.

Pilihan Bacaan Doa Taubat Ringkas dan Sederhana Bisa Diamalkan Setelah Shalat Fardhu

Rasulullah dalam sebuah hadits mempersilakan umatnya yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji tetapi tidak melaksanakannya untuk mati sebagai non-Muslim.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحِلَةً تُبَلِّغُهُ إِلَى بَيْتِ اللَّهِ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا، أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللَّهَ يَقُولُ فِي كِتَابِهِ : (وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ البَيْتِ مَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Artinya, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah dan ia tidak juga berhaji, maka ia boleh pilih mati sebagai Yahudi atau Nasrani. Allah berfirman dalam Al-Quran, ‘Kewajiban manusia dari Allah adalah mengunjungi Ka’bah bagi mereka yang mampu menempuh perjalanan,’’” (HR A-Tirmidzi dan Al-Baihaqi).

Meski demikian, seseorang harus memiliki bekal pulang dan pergi sebagai salah satu persyaratan.

Perbekalan pulang dan pergi ini berupa bekal di luar dari kebutuhan untuk melunasi utang yang menjadi tanggungannya.

Hal ini berlaku bagi utang yang harus segera dilunasi atau utang yang tidak harus segera dilunasi sebagaimana penjelasan Imam An-Nawawi berikut ini:

ويشترط في الزاد ما يكفيه لذهابه ورجوعه فاضلا... عن قضاء دين يكون عليه حالا كان أو مؤجلا

Artinya, “Dalam urusan bekal, disyaratkan biaya yang dapat mencukupi kebutuhan pergi dan pulangnya lebih di luar… kebutuhan untuk membayar utang baik yang harus dibayar tunai maupun yang dapat diangsur,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47).

Sebagian orang mungkin beranggapan bahwa seseorang yang memiliki dana terbatas sementara ia juga memiliki utang yang tidak harus segera dilunasi–sebaiknya menggunakan uangnya untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Pilihan ini dilakukan dengan alasan bahwa pembayaran utangnya dapat ditunda.

A​​​​​​​nggapan seperti ini tidak cukup kuat secara syar’i.

Pasalnya, bekal haji adalah uang mati seseorang yang dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tanpa tanggungan apa pun.

Meski pembayaran utang dapat ditunda, seseorang tetap berkewajiban untuk melunasinya dari aset di luar bekal yang dia miliki.

نعم لو قيل بذلك في المؤجل لكان له وجه لأن لم يجب إلى الآن والحج إذا تضيق وجب فورا فكان ينبغي وجوب تقديمه عليه وقد يجاب بأن الدين محض حق آدمي أو له فيه شائبة قوية فاحتيط له لأن الاعتناء به أهم فقدم على الحج وإن تضيق

Artinya, “Tetapi seandainya dikatakan ‘pembayaran utang dapat diangsur’ lalu ada pendapat mengatakan, ‘Bila utang tidak wajib hingga kini sementara kewajiban pelaksanaan haji adalah segera, maka seharusnya seseorang mendahulukan haji daripada pembayaran utang,’ maka dapat ditanggapi bahwa utang adalah murni hak manusia atau ada perkara menakutkan yang sangat kuat sehingga harus ihtiyath. Pasalnya, memerhatikan utang lebih penting sehingga pembayaran utang harus didahulukan dibanding haji meski (kesempatan) haji semakin mepet baginya,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 47-48).

Dari sini kita dapat menarik simpulan bahwa seorang Muslim/Muslimah terkena kewajiban haji jika memiliki bekal pergi dan pulang tanpa menanggung utang.

Ketika memiliki tanggungan utang, maka ia harus melunasi dulu tanggungannya sebelum melunasi setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji. (*)

Artikel diatas disadur dari laman Kemenag RI 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved