Khazanah Islam

Panduan Ibadah Haji 1444 Hijriah Cek Apa Itu Miqat Lengkap Pembagianya dan Penjelasan Singkat

Ihram adalah keadaan suci dan terikatnya seorang muslim dengan aturan-aturan tertentu yang berlaku selama melakukan ibadah haji atau umrah.

Editor: Hamdan Darsani
Dok. Tribunnews.com
Ilustrasi. Berikut Panduan Ibadah Haji. Cek Apa itu Miqat dan lokasi miqat yang ditentukan. 

Menurut jumhur ulama, berih}rām sebelum miqat mansus (yang ditentukan) adalah sah,

Berihram sebelum miqat, menurut Abu Hanifah lebih afdhal. Hanya saja penting diperhatikan bahwa bagi jemaah haji yang memulai ihram dari asrama haji embarkasi harus menjaga larangan ihram sejak niat ihram,

selama dalam perjalanan (penerbangan lebih kurang 8-11 jam), hingga tahallul.

Apa Itu Wukuf? Kenapa Jamaah Haji Berkumpul di Padang Arafah Saat 9 Dzulhijjah 1444 Hijriah

Saat berada dalam pesawat, sesaat sebelum pesawat berada pada posisi sejajar dengan Qarnul manazil atau Yalamlam.

Namun, mengingat pesawat bergerak dengan kecepatan lebih dari 800 km/jam, atau lebih dari 1 km/detik,

jemaah haji hendaknya segera melaksanakan niat ihram setelah kru pesawat menyampaikan pengumuman bahwa pesawat mendekati posisi miqat.

Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Bandara ini dijadikan miqat setelah Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada 28 Maret 1980 tentang keabsahan Bandara Jeddah dijadikan miqat lalu fatwa tersebut dikukuhkan kembali pada 19 September 1981.

Hanya saja, karena sejak 2018 pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan percepatan masa keberadaan jemaah haji di bandara (fast track).

sehingga mereka tak bisa lagi berlama-lama di bandara, jemaah haji kini sudah harus mengenakan pakaian ihram sejak dari asrama haji embarkasi karena mereka sudah tidak bisa lagi mandi sunat ihram, berganti pakaian ihram dan shalat sunah ihram di bandara Jeddah. (*)

Disclamair : Seluruh Teks bersumber dari panduan ibadah haji yang dikeluarkan oleh Kemenag RI 

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved