Pemda Kapuas Hulu Bahas Rancangan Perda Pajak Daerah dan Retribusi
"Jika pemerintah daerah per 1 Januari 2024 belum merampungkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda tidak diperbolehkan memungut pajak d
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu telah melaksanakan rapat koordinasi tim penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda), tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Kepala badan pendataan daerah (Bapenda) Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi menyatakan, apa yang telah dilaksanakan tersebut adalah bertujuan percepatan Implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan, antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang PDRD.
"Jika pemerintah daerah per 1 Januari 2024 belum merampungkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemda tidak diperbolehkan memungut pajak daerah dan retribusi daerah," ujarnya kepada wartawan, Selasa 16 Mei 2023.
• Desa Empangau Hilir, Punya Spot Wisata Mancing Ikan Predator Bergengsi di Kapuas Hulu
Menurutnya, apabila Pemda Kapuas Hulu tidak dapat menarik pajak dan retribusi, pendapatan asli daerah juga akan berkurang, maka Kapuas Hulu beresiko kehilangan puluhan miliar rupiah pendapatan asli daerah bila perda tentang PDRD ini tidak terwujud.
"Jika hal ini terjadi, maka daerah berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah sekitar kurang lebih Rp 60 miliar," ucapnya.
Maka dari itu jelas Agus, Perda PDRD sangat urgen, sehingga diharapkan dukungan dari para OPD yang merupakan instansi pemungut PDRD untuk sama-sama merancang Perda tersebut.
"Selain itu juga dibutuhkan anggaran untuk mempercepat penyusunan peraturan daerah tersebut. Kami juga berharap ada prioritas dari sisi anggaran untuk merealisasikan Perda PDRD ini," ungkapnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Pemerintah-Daerah-Kabupaten-Kapuas-Hulu-m243rdf.jpg)