UPDATE Daftar Jenis Produk Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Terbaru 2023
Hingga saat ini, totalnya mencapai 941 produk dari 86 industri farmasi memenuhi ketentuan dan aman digunakan sesuai aturan pakai.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar jenis produk obat sirup yang aman dikonsumsi terbaru mulai hari ini Senin 15 Mei 2023.
Hal itu berdasarkan keterangan Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM yang kembali merilis produk obat sirup yang telah memenuhi ketentuan.
Hingga saat ini, totalnya mencapai 941 produk dari 86 industri farmasi memenuhi ketentuan dan aman digunakan sesuai aturan pakai.
Temuan ini merupakan verifikasi BPOM atas hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirop obat oleh perusahaan farmasi.
Dalam verifikasi, BPOM mengacu pada pemenuhan beberapa kriteria, antara lain:
• Hasil Uji BPOM Terbaru Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi Asal Sesuai Aturan Pakai
- Kualifikasi pemasok
- Pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah
- Metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini
- Serta informasi lainnya yang diperlukan untuk memastikan mutu, keamanan, dan khasiat obat.
"Hasil verifikasi periode 21 Maret 2023 sampai 9 Mei 2023, terdapat tambahan sebanyak 176 produk sirop obat yang telah memenuhi ketentuan."
"Dengan demikian, BPOM menyatakan 941 produk sirup obat dari 86 industri farmasi telah memenuhi ketentuan," kata BPOM dalam siaran pers, Senin 15 Mei 2023.
Masyarakat bisa melihat produk obat sirup yang telah dinyatakan aman oleh BPOM, melalui laman yang telah disediakan, melalui:
https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman
Lebih lanjut, BPOM menyatakan akan memperbarui informasi terkait hasil pengawasan terhadap sirup obat secara bertahap.
Tentunya dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku dan produk sirup obat.
BPOM juga mengimbau pelaku usaha produsen obat untuk melakukan penarikan mandiri.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak dapat menjamin mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian mandiri.
"Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencatat produk yang diminum oleh putra/putrinya.
• Misteri Kasus Baru Gagal Ginjal Akut dan Obat Sirup Praxion, Klaim BPOM Sebut Aman Konsumsi
Terutama yang berusia balita, dan menginformasikan produk yang dikonsumsi kepada tenaga kesehatan pada saat memeriksakan putra/putrinya.
Masyarakat harus membeli dan memperoleh obat di sarana/toko resmi, apotek, toko obat berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.
"Jika ingin membeli obat secara online, pastikan obat diperoleh melalui toko resmi,"
"Atau apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan," jelas BPOM.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Ayah Korban Yakin Pelaku Bukan Tersangka A : Anak Saya Berkali-kali Menyebut Nama C |
![]() |
---|
Polisi Amankan 87 Anak di Bawah Umur Saat Aksi di Mapolda Kalbar, 3 Diantaranya Positif Narkoba |
![]() |
---|
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
Polsek Singkawang Barat dan Polsek Singkawang Tengah Gelar Jumat Berkah dengan Berbagi Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.