Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Tafdil, Mantan Bupati Bombana Sulawesi Tenggara yang Dilaporkan ke KPK

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang yang dimilikinya sebanyak Rp. 4.031.975.112.

Kolase Tribun Pontianak
Kolase Bupati Bombana dua periode Tafdil dan gedung KPK (kanan). Cek Harta Kekayaan Tafdil dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek jumlah Harta Kekayaan Tafdil, mantan Bupati Bombana Sulawesi Tenggara (Sulteng) dalam artikel ini.

Untuk diketahui, Tafdil dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Senin 15 Mei 2023.

Bupati Bombana dua periode itu diadukan atas dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.

Ketua Lembaga Pemantau Penegakan Hukum Sulawesi Tenggara (LPPH Sultra), Alki Sanagri, mengungkap Tafdil diduga melakukan korupsi pada anggaran perjalanan dinas tahun 2021 senilai Rp4,9 miliar.

“Indikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan eks Bupati Bombana 2 periode adalah perjalanan dinas fiktif Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 4,9 miliar yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ucap Alki Sanagri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 15 Mei 2023.

Dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut di antaranya pembuatan biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya senilai Rp4.322.153.519.

Kemudian dugaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis anggota DPRD yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp350 juta.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Tinorma Butar Butar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak

Dugaan korupsi mantan Bupati Bombana ini, lanjut Alki Sanagri, juga menyeret nama Kepala Dinas Pertanian Bombana pada proyek pengadaan bibit kopi tahun 2022 yang menelan anggaran senilai Rp9 miliar.

Selain itu, LPPH Sultra juga mengadukan dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana yang menelan anggaran senilai Rp9,4 miliar.

Dibeberkannya, dugaan korupsi pembangunan gedung VIP Rumah Sakit Umum Daerah Bombana ini sedang dalam tahap penyelidikan di Polda Sultra.

“Kami meminta KPK untuk menindak lanjuti laporan dugaan korupsi yang melibatkan eks Bupati Bombana dan beberapa pihak, agar kepastian hukum dapat tercipta, serta keadilan dalam membasmi korupsi dapat ditegakkan,” tandasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan mengecek aduan dimaksud.

Jikalau laporan telah masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas), KPK memastikan bakal menindaklanjuti aduan tersebut.

"Bila ada, maka kami pastikan setiap laporan masyarakat ke KPK, ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan. Diawali dengan verifikasi dan telaah," kata Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.

Baca juga: Data Harta Kekayaan Satono, Bupati Keturunan Tionghoa yang Memimpin ‘Serambi Mekkah’ Kalbar

Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Tribunnews)

Lalu berapa Harta Kekayaan dari Tafdil?

Saat masih sebagai pejabat publik, Tafdil pun diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Dilansir dari laman e-LHKPN, Tafdil terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara pada 21 Januari 2022.

Berdasarkan LHKPN itu, Tafdil tercatat mempunyai Harta Kekayaan total Rp. 13.845.961.347.

Total Harta Kekayaan itu telah dikurangi dengan hutang yang dimilikinya sebanyak Rp. 4.031.975.112.

Sebagian besar nilai Harta Kekayaan Tafdil disumbangkan oleh tanah dan bangunan yang tersebar di Bombana, Makassar, Bone hingga Jakarta Utara.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Tafdil

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 9.957.055.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/301 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.495.536.000
2. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 386.496.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 195 m2/588 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.283.943.000
4. Bangunan Seluas 35 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA ,
HASIL SENDIRI Rp. 414.585.000
5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA BOMBANA, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
6. Tanah Seluas 5500 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 55.000.000
7. Tanah Seluas 10000 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 1599 m2/430 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 1.943.426.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 12875 m2/84 m2 di KAB / KOTA KONAWE SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 1.337.480.000
10. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 402.600.000
11. Tanah Seluas 153 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 307.989.000
12. Bangunan Seluas 100 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/100 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
14. Tanah dan Bangunan Seluas 167 m2/100 m2 di KAB / KOTA BONE, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
15. Tanah Seluas 8000 m2 di KAB / KOTA BOMBANA, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000
16. Tanah dan Bangunan Seluas 8400 m2/200 m2 di KAB / KOTA BOMBANA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
17. Tanah Seluas 47000 m2 di KAB / KOTA BOMBANA, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 988.192.545

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp. 112.415.518
2. MOBIL, TOYOTA HARDTOP JEEP Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 43.046.721
3. MOBIL, TOYOTA VELLFIRE MINIBUS Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 342.866.706
4. MOBIL, TOYOTA HARTOP JEEP FG 40 Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 49.863.600
5. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER CYGNUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp. 315.000.000
6. MOBIL, WILLYS PICKUP Tahun 1952, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
7. MOBIL, LAND ROVER JEEP Tahun 1969, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 495.938.880
SURAT BERHARGA Rp. 5.321.079.000
KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.115.671.034
HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 17.877.936.459
HUTANG Rp. 4.031.975.112
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 13.845.961.347.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Bupati Bombana Dilaporkan ke KPK, Berikut Penjelasan Jubir

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved