Diskominfo Sintang Ajak Pelajar SMK Negeri Kelam Permai Pilih Info dan Teman Positif di Medsos

Hadir menjadi narasumber adalah Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sintang.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Diskominfo
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi literasi media sosial di SMK Negeri 1 Kelam Permai pada Jumat, 12 Mei 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang melaksanakan sosialisasi literasi media sosial di SMK Negeri 1 Kelam Permai pada Jumat, 12 Mei 2023.

Hadir menjadi narasumber adalah Syukur Saleh Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sintang.

Turut hadir pada sosialsiasi tersebut Wakil Kepala SMK Negeri 1 Kelam Permai Bidang Kurikulum Deddy Mizwar dan guru pendamping lainya. Hadir sebagai peserta ratusan siswa-siswi kelas X SMK Negeri 1 Kelam Permai.

Deddy Mizwar Wakil Kepala SMK Negeri 1 Kelam Permai Bidang Kurikulum menyampaikan dukunganya atas program yang dilaksanakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Sintang untuk mengedukasi pelajar tenang bijak menggunakan media sosial.

“Secara kebetulan, setiap hari Jumat, memang ada program khusus di SMK Negeri 1 Kelam Permai terhadap para pelajar yakni P5 atau Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Salah satu penerapan P5 juga termasuk dalam menggunakan media sosial secara positif,” ujar Deddy Mizwar.

Baca juga: PAN Jadi Partai Kelima yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Sintang

Menurut Deddy, pihak sekolah sepakat para pelajar bijak dalam menggunakan media sosial. Dalam melaksanakan P5 ini, sekolah bahkan biasanya mengundang narasumber dari luar.

"Pernah kami mengundang pihak Puskesmas Kebong dan Polsek Kelam Permai," katanya.

Kepala Bidang Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Syukur Saleh mengajak para pelajar SMK Negeri 1 Kelam Permai untuk bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak membawa dampak negatif terhadap diri sendiri.

Sejak 2008 sudah ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pasal-pasal yang rawan untuk dilanggar oleh pengguna media sosial.

Seperti dilarang menyebarkan dan memproduksi informasi yang mengandung unsur SARA dan bermakna kebencian. Dilarang menyebarkan informasi hoaks. Dan masih ada pasal lainnya yang harus dipahami oleh pengguna media sosial.

“Para pelajar juga diimbau untuk memilih informasi yang positif dan teman yang membawa dampak positif terhadap diri pribadi kalian. Kalau informasi dan teman di media sosial yang memberikan dampak negatif, tinggalkan saja. Unfollow orang tersebut. Jangan baca informasi negatif,” ajak Saleh.

Saleh juga mengajak para pelajar untuk menggunakan media sosial untuk hal yang positif dan kreatif.

Menurutnya, di Kelam Permai ini merupakan daerah tujuan wisata, bisa saja membuat akun media sosial seperti youtube, instagram dan facebook untuk mempromosikan Bukit Kelam dan potensi wisata lainnya.

"Buat konten yang menarik, gunakan bahasa promosi dan ajakan. Sehingga kehadiran media sosial akan membantu daerah wisata ini dan akan muncul youtuber muda yang banyak dan berkembang," ujar Saleh. (*)

Kasus Gigitan Hewan Rabies Meningkat, Camat Sintang Harap Vaksinasi Digencarkan

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved