BPK Serahkan LHP LKPD TA 2022, DPRD Sambas Apresiasi Capaian WTP
Atas capaian itu, Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati Sambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Selasa 9 Mei 2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono kepada Bupati Sambas, Satono dan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, di Ruang Pertemuan Kantor BPK RI Kalimantan Barat.
Untuk Opini atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Pemprov Kalimantan Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2022, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Atas capaian itu, Ketua DPRD Sambas Abu Bakar memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Bupati Sambas dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sambas kembali mendapat penilaian opini wajar tanpa pengecualian atau WTP lagi. Kami dari legislatif, mengucapkan Selamat atas capaian dimaksud dan apresiasi yang setinggi-tingginya," ungkap H Abu Bakar, Rabu 10 Mei 2023.
• Kodim 1208/Sambas Upacara Pembukaan TMMD Regtas ke-116 di Lubuk Dagang
Selain Ketua DPRD Sambas, beberapa pimpinan daerah dan pimpinan DPRD kabupaten kota di Kalimantan Barat turut menghadiri penyerahan LHP LKPD itu. Diantaranya dari pejabat Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kota Singkawang, dan Kabupaten Melawi
Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar berharap Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan segera ditindaklanjuti Pemerintah Daerah. Sesuai Regulasi tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan di terima.
"Laporan Hasil Pemeriksaan ini harus menjadi perhatian bersama, dan akan lebih berharga apabila diikuti dengan tidak lanjut sebagaimana disarankan oleh BPK," ujarnya.
Abu Bakar mengingatkan, wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan imbuh dia, disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya sesuai aturan yang mengatur adalah 60hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Kita menyambut baik, LHP dan opini WTP ini, tentunya ini menjadi bahan kami di legislatif dan membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama-sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah," ungkapnya.
• Warga Tebas Apresiasi Pengobatan Gratis Pemkab Sambas, Mawan Harap Terus Dilaksanakan
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Aksi Damai Berubah Anarkis, Polresta Pontianak Turunkan Pengamanan Lintas Ganti |
![]() |
---|
Lengkap Soal Bahasa Indonesia Kelas 1 Semester 2 dan Kunci Jawaban Merdeka 2025 |
![]() |
---|
Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
25 Daftar Anggota DPRD Kayong Utara Lengkap Ketua dan Wakilnya Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.