Ragam Contoh

Contoh Surat Somasi, Apa yang Harus Dilakukan Saat Mendapat Surat Somasi?

Terkait isi somasi ini bisa bermacam-macam tergantung permasalahan yang ingin diselesaikan. Somasi adalah surat teguran

Instagram
Inara Rusli berharap somasi terhadap dirinya dan Virgoun tidak berlanjut ke ranah hukum. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Baru-baru ini banyak artis yang saling mengeluarkan surat somasi.

Kali ini Tribun Pontianak akan membahas tentang surat somasi yang sering dibuat untuk pemberitahuan hukum atau suatu tindakan.

Sebenarnya apa itu somasi? Mengapa perlu dibuat untuk bukti hukum?

Perlu kita ketahui bahwa arti somasi adalah sebuag pemberitahuan hukum terhadap pihak lain.

Menurut wikipedia, pengertian somasi adalah teguran pada proses hukum kepada calon tergugat.

Somasi dapat diberikan kepada pihak yang memiliki perjanjian dengan Anda atau menyinggung beberapa hal yang berkaitan dengan diri Anda tanpa adanya perjanjian sebelumnya.

Tak Terima Dituding Sebagai Selingkuhan Virgoun, Tenri Ajeng dan Dylan Somasi Inara Rusli :Buktinya?

Arti somasi adalah surat yang dilayangkan dengan tujuan memberikan teguran terhadap pihak lain atas tindakannya yang dinilai melanggar hukum.

Dengan adanya somasi diharapkan pihak calon tergugat dapat menghentikan perbuatannya atau menepati perjanjian bila dianggap lalai.

Dasar Hukum Somasi

Setelah mengetahui arti somasi, Anda juga perlu mengetahui dasar hukum yang melandasinya.

Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPer yang menyatakan: “ … Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan……”

Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPer diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya.

Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

Berdasarkan pasal di atas, maka somasi bisa dikatakan sebagai sebuah alat komunikasi yang memberitahukan kepada pihak lain bahwa dirinya wajib memenuhi perjanjian yang telah disepakati.

Surat pemberitahuan ini juga berarti bahwa pihak tersebut harus segera menyelesaikan urusannya atau bersiap untuk melakukan proses hukum apabila somasi tersebut tidak ditanggapi setelah kurun waktu tertentu.

Profil Es Teh Indonesia yang Viral Karena Somasi Pelanggan, Baru Tunjuk Nagita Slavina Jadi CEO

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved