Syarat Baru Naik Kereta Api usai WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kini Wajib Vaksin Booster?
Status darurat dicabut usai pandemi Covid-19 memperlihatkan tren penurunan, baik kasus baru dan kasus kematian.
2. Penumpang usia 13-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis/komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Penumpang 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan atau harus didampingi orangtua/dewasa yang telah divaksinasi vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1.
- Bila pendamping belum divaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan kesehatan.
• Syarat Buka Rekening SeaBank dan NeoBank Dua Aplikasi Penghasil Uang Tunai dengan Referral 2023-2024
4. Penumpang di bawah usia 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
SInopsis Film Believe, Kisah Anak Prajurit yang Menemukan Harapan dari Luka Perang |
![]() |
---|
Mengapa Tanggal 28 Juli Merupakan Hari Hepatitis, dr. Nelly Jessyca: Kenali Gejala Hepatitis |
![]() |
---|
Kisah Nenek Merasa Tersiksa Naik Kereta Bandung-Karawang hingga PT KAI Buka Suara |
![]() |
---|
Resmi Diskon Harga Tiket Kereta Api Promo hingga 1 Agustus 2025 Lengkap Rute dan Daftar Perjalanan |
![]() |
---|
TARIF Khusus Naik Kereta Api Per 1 Agustus 2025 Lengkap Rute, Harga Tiket Termurah Rp 45.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.