Khazanah Islam

Hukum dan Pembagian Riba dalam Islam Lengkap Contoh Kasus

raktik riba dianggap merugikan karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Hukum Riba dan Pembagianya dalam Islam. Apa Saja contohnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Riba dalam Islam merujuk pada praktik meminjamkan uang dengan bunga atau keuntungan tambahan.

Secara harfiah, riba berasal dari bahasa Arab yang berarti peningkatan atau kelebihan.

Dalam konteks keuangan, riba adalah praktik memberikan atau menerima tambahan uang sebagai syarat atau imbalan dari suatu transaksi pinjaman uang.

Riba termasuk dosa besar dan diharamkan secara tegas dalam Alquran.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 275-281, Allah SWT menjelaskan tentang hukum riba dan ancaman bagi orang yang terlibat dalam praktik riba.

Jangan Lupa! Bacaan Saat dan Setelah Ruku Ketika Mendirikan Shalat Fardhu dan Sunnah

Praktik riba dianggap merugikan karena dapat menyebabkan ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam masyarakat.

Praktik riba juga dianggap melanggar prinsip ekonomi Islam yang mementingkan kesejahteraan bersama dan menghindari eksploitasi.

Oleh karena itu, dalam Islam, dianjurkan untuk menghindari praktik riba dan memilih alternatif lain seperti investasi halal dan berpartisipasi dalam skema keuangan syariah yang mengikuti prinsip-prinsip Islam.

Secara umum, riba terbagi menjadi dua macam.

Riba Nasiah

Riba yang tambahannya disyaratkan oleh pemberi hutang kepada orang yang hutang sebagai imbalan dari penundaan atau penangguhan bayaran.

Ilustrasi Riba Nasiah Bu Rini membeli beras 10 kg kepada Bu Siti. Harga 1 kg beras Rp. 7.500 Karena pada saat sedang tidak mempunyai uang,

Bu Rini meminta penagguhan pembayaran kepada Bu Siti sampai bulan depan, sehingga Bu Rini berhutang kepada Bu Siti sejumlah Rp. 75.000,-.

Sebulan kemudian, pada waktu Bu Rini mau membayar hutangnya, harga beras naik menjadi Rp.8000,- per kg.

Bu Siti minta Bu Rini membayar hutangnya sebesar harga beras pada saat itu, yakni Rp.80.000,- Kelebihan Rp.5000,- rupiah sebagai akibat penundaan pembayaran ini disebut riba nasiah.

Urutan Lengkap! Bacaan Dzikir Setelah Shalat Fardhu Sendirian atau Berjamaah

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved