Tilang Manual Diterapkan, Kabid Humas Polda Kalbar: Lapor Propam Bila Ada Pungli
Diantaranya melakukan pelanggaran yang dapat mencelakakan dirinya atau orang lain seperti ngebut di jalan, berkendara tanpa mengenakan helm, ugal - ug
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah beberapa waktu tidak diberlakukan, Tilang manual kembali diterapkan oleh Kepolisian.
Di Kalimantan Barat, Tilang manual sudah kembali diterapkan di seluruh jajaran Polda Kalbar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyampaikan kembalinya diberlakukan tilang manual mengacu pada Surat Telegram Kapolri yang diturunkan kembali Ke jajaran oleh Kapolda Kalbar melalui Direktur lalu Lintas.
Kombespol Raden Petit menerangkan tilang manual dilakukan untuk penindakan terhadap pelanggar yang nyata.
Diantaranya melakukan pelanggaran yang dapat mencelakakan dirinya atau orang lain seperti ngebut di jalan, berkendara tanpa mengenakan helm, ugal - ugalan, kendaraan tidak layak pakai, pengendara dibawah umur, berkendara dalam kondisi mabuk.
• Tilang Manual Diberlakukan Kembali, Begini Tanggapan Warga Kota Pontianak
Kemudian kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong, tanpa pakai lampu depan, tanpa Spion dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya.
Walaupun Kapolri telah kembali mengizinkan tilang manual, tidak semua anggota kepolisian dapat memberikan tindakan tilang.
Kombespol Raden Petit menegaskan hanya anggota lantas yang telah memiliki kompetensi penyidik atau penyidik pembantu atau yang bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dapat melakukan penilangan
"Penindakan pelanggaran hanga bisa dilakukan oleh petugas yang sudah memiliki Kep penyidik, atau penyidik pembantu, atau bersertifikasi petugas Dakgar Lantas,'' jelasnya.
Dalam proses tilang manual, ia menegaskan petugas tidak diperbolehkan menerima titipan denda dan pelanggar wajib ikut sidang di Pengadilan.
"Saat ini Kontrol masyarakatlah yang terpenting, karena saat ini jaman sdh canggih.
Apabila menerapkan tilang manual, pelanggar yang bayar tilangnya sendiri dan petugas dilarang menerima uang titipan tilang. Apabila ada petugas yg melakukan pungli agar segera dilaporkan baik ke Yanduan (propam) atau Dumasan (itwasda) " tegasnya mengimbau. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Pemkab Sambas Usulkan Penyempurnaan Akses Internet di Perbatasan |
![]() |
---|
Kunjungi Ponpes Nur Amalia, Kapolres Ketapang Perkuat Silaturahmi Bersama Santri dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
DAFTAR Lengkap Pejabat Pimpinan Utama Pemkot Singkawang, Cek Juga Jabatan yang Masih Kosong |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode IV Agustus 2025 Naik Jadi Rp 3.274 per Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.