Kekayaan Pejabat

Bersiap Maju Pilgub Kalbar 2024, Berapa Harta Kekayaan Muda Mahendrawan?

Dibawah foto Bupati Kubu Raya dua periode itu juga tercantum kelas Kalbar Menanjak Bahagia, Gerakan Kalbar Muda.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase Muda Mahendrawan. Cek harta Kekayaannya dalam artikel ini 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Muda Mahendrawan mencuat sebagai bakal calon Gubernur Kalimantan Barat 2024.

Hal ini menyusul akun media sosial yang membawa foto Bupati Kubu Raya tersebut dengan nama Kalbar Menanjak Bahagia 2024 mulai berslewiran mulai dari Facebook hingga Instagram.

Untuk di Instagram misalnya, akun bernama @kalbar_muda2024 membawa hastag Kalbar butuh Gubernur Muda.

Akun tersebut pun menggunakan foto Muda Mahendrawan yang menggunakan pakaian berwarna putih memegang mic.

Dibawah foto Bupati Kubu Raya dua periode itu juga tercantum kelas Kalbar Menanjak Bahagia, Gerakan Kalbar Muda.

Saat dikonfirmasi via Whatsapp, Muda Mahendrawan pun membenarkan mengenai kabar majunya ia sebagai Kepala Daerah Provinsi Kalbar tahun 2024.

Baca juga: Jadi Cawapres Potensial, Intip Berapa Harta Kekayaan Andika Perkasa, Punya Tanah di Amerika Serikat!

Muda Mahendrawan yang masih aktif sebagai Bupati Kubu Raya ini pun merupakan pejabat publik yang diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Dilansir dari e-LHKPN, Harta Kekayaan Muda Mahendrawan terakhir kali diupdate pada 18 Maret 2022 untuk periodik 2021.

Adapun jumlah Harta Kekayaan berdasarkan Muda Mahendrawan berdasarkan LHKPN tersebut adalah Rp. 8.275.313.324.

Saat dikonfirmasi, Muda Mahendrawan mengungkapkan jika pihaknya telah membuat LHKPN terbaru untuk periodik 2022.

LHKPN itu telah diserahkan ke KPK pada 27 Maret 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved