Sajimin Ungkap Banyak Speed Boat Stop Beroperasi Akibat Penumpang Sepi dan Harga BBM Melejit

“Kalau di Sintang tergantung kios. Kalau sintang masih 14 ribu kalau di merakai ada yang 16 ribu, tertinggi di serawai sana,” kata Sajimin.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Sajimin, Motoris Speedboat disela-sela menunggu penumpang di lanting pinggir Sungai Kapuas 

"Terkait kuota BBM di Sintang ini cukup sekali, bahkan per hari ini stok penuh," kata Agustinus.

Sales Brand Manager Pertamina Wilayah Sintang, Kapuas Hulu dan Melawi, Agung menambahkan terkait penyaluran di SPBU ada dua konsumen, yaitu konsumen kendaraan dan konsumen non kendaraan.

Untuk konsumen non kendaraan sesuai sektor dengan mengacu pada regulasi dan aturan SPBU akan melayani konsumen non kendaraan yang membawa rekomendasi yang telah diverifikasi oleh Dinas terkait.

"Selama konsumen membawa rekomendasi, SPBU wajib melayani sesuai yang tertera di rekomendasinya. Kalau tidak bawa rekomendasi kita tidak layani. Kalaupun konsumen butuh dilayani kita minta dilengkapi dengan dokumen yang ditentukan oleh regulator kita," jelas Agung.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengakui keberadaan pengantri BBM sangat memudahkan masyarakat di pedesaan memperoleh minyak. Hanya saja selama ini, belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi para pengantri tersebut.

Sehingga, ketika aparat melakukan penegakan hukum terhadap distribusi BBM, terjadi kelangkaan di sejumlah kecamatan, khususnya daerah pedalaman.

"Kita sepakat dengan instruksi kapolda supaya tidak ada pengantri yang banyak, tetapi tentu ada aturan yang bisa mengatur. Karena kalau tidak ada pengantri, sebelum ada regulasi yang ada, masyarakat yang ada di desa dan kecamatan ndak akan bisa dapat minyak. Ndak mungkin dari desa ke SPBU," kata Melkianus.

Oleh sebab itu, Melki memandang perlu dibuat regulasi turunan di daerah merujuk aturan BPH Migas.

"Satu sisi pengantri itu membantu masyarakat, tetapi memang harus diatur dengan regulasi. Sehingga nanti SPBU juga tidak disalahkan oleh masyarakat. Oleh sebab itu, aturan BPH migas sebenarnya dibuat rekomendasi dari pemerintah daerah," ujarnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved