Khazanah Islam
Penjelasan Lengkap MUI Tentang Bolehkah Memberikan Sedekah Saat Masih Punya Hutang ?
Apabila seseorang memiliki hutang, maka prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut sebelum memberikan sedekah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedekah adalah amalan kebaikan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak manfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Sedekah dapat dilakukan dalam bentuk harta, waktu, tenaga, dan keahlian.
Bagaiamanakah jika orang melakukan sedekah sementara di saat yang sama masih memiliki hutang?
Apabila seseorang memiliki hutang, maka prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut sebelum memberikan sedekah.
Hal itu karena melunasi hutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan lain.
• Mengetahui Perbedaan Infak dan Sedekah Beserta Contohnya
Dalam konteks ini, ada beberapa pandangan ulama mengenai sedekah dengan hutang.
Sebagian ulama mengizinkan seseorang memberikan sedekah meskipun masih memiliki hutang,
namun jumlah sedekah yang diberikan harus tidak melebihi jumlah yang mampu dibayarkan untuk melunasi hutang tersebut.
Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban hutang yang harus dibayar.
Di sisi lain, sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang masih memiliki hutang, maka dia harus fokus untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu sebelum memberikan sedekah.
Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban hutang yang harus dibayar.
Dalam hal ini, disarankan untuk meminta nasihat kepada ulama atau ahli keuangan yang kompeten sebelum memberikan sedekah jika masih memiliki hutang.
Hal ini agar kita bisa memastikan bahwa tindakan sedekah yang kita lakukan tidak merugikan diri sendiri dan juga tidak merugikan orang lain.
Orang yang punya utang wajib dibayar. Jika ada yang sengaja menunda atau ada niat tidak ingin membayar maka akan diselesaikan kelak di akhirat.
• Beda Zakat Fitrah dan Infak dalam Hukum Islam Lengkap Contoh Pengertian serta Dalil
Karena itu dihukumi berdosa jika ia sanggup menebus utangnya lalu ia tidak membayarnya. Jika ia bersedakah lalu karena sedekah itu ia tidak dapat membayar utangnya maka, sedekahnya tidak diterima.
Amalan sunat diterima jika amalan wajib telah ditunaikan.
Namun jika tidak mengganggu pembayaran utangnya misalnya memiliki kredit atau cicilan pembiyaan, lalu ia bisa bersedekah maka tidak mengapa baginya untuk bersedakah.
Termasuk bersedekah kepada orang yang berutang apalagi menambahkan tenggang waktu bagi yang kesulitan membayarnya.
Tentu lebih tinggi lagi nilai sedekah jika menghalalkan utang yang tidak sanggup dikembalikan orang yang berutang.
عن عبد الله بن مسعود– رضي الله عنه- أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwasanya Rasulullah bersabda; tiadalah orang muslim yang meminjamkan kepada muslim lainnya pinjaman dua kali kecuali seperti sedakah di awalnya.
Demikian pula banyak riwayat dari Rasulullah saw bahwa di akhirat kelak ada orang yang dimudahkan urusannya karena di dunia telah membebaskan piutangnya kepada orang yang tak mampu membayar utangnya. (*)
Teks dan Bahan Berita diatas diolah berdasarkan postingan di Laman MUI.OR.ID
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
MULAI Masuk Hari Pertama Bulan Safar 1447 H Amalkan Bacaan Doa Tolak Bala Setiap Selesai Shalat |
![]() |
---|
BACAAN dan Tata Cara Mengusir Jin Menurut Islam Doa dari Rasulullah SAW dan Rutin Baca Ayat Kursi |
![]() |
---|
BACAAN Doa Memohon Diperkuat Rasa Kesabaran dalam Menjalani Ujian Kehidupan |
![]() |
---|
BACAAN Allahumma Anta Rabbi Laa ilaaha illa Anta Khalaqtani Doa Petang Setiap Hari Jumat |
![]() |
---|
BACAAN Ya Muqollibal Quluub Tsabbit Qolbi Alaa Diinik Doa Sujud Terakhir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.