Khazanah Islam

Penjelasan Lengkap MUI Tentang Bolehkah Memberikan Sedekah Saat Masih Punya Hutang ?

Apabila seseorang memiliki hutang, maka prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut sebelum memberikan sedekah.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Bolehkan bersedekah tapi masih memiliki hutang yang belum dibayar? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedekah adalah amalan kebaikan yang sangat dianjurkan dan memiliki banyak manfaat baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.

Sedekah dapat dilakukan dalam bentuk harta, waktu, tenaga, dan keahlian.

Bagaiamanakah jika orang melakukan sedekah sementara di saat yang sama masih memiliki hutang?

Apabila seseorang memiliki hutang, maka prioritas utamanya adalah untuk melunasi hutang tersebut sebelum memberikan sedekah.

Hal itu karena melunasi hutang adalah kewajiban yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan lain.

Mengetahui Perbedaan Infak dan Sedekah Beserta Contohnya

Dalam konteks ini, ada beberapa pandangan ulama mengenai sedekah dengan hutang.

Sebagian ulama mengizinkan seseorang memberikan sedekah meskipun masih memiliki hutang,

namun jumlah sedekah yang diberikan harus tidak melebihi jumlah yang mampu dibayarkan untuk melunasi hutang tersebut.

Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban hutang yang harus dibayar.

Di sisi lain, sebagian ulama juga berpendapat bahwa jika seseorang masih memiliki hutang, maka dia harus fokus untuk melunasi hutangnya terlebih dahulu sebelum memberikan sedekah.

Hal ini dilakukan agar tidak menambah beban hutang yang harus dibayar.

Dalam hal ini, disarankan untuk meminta nasihat kepada ulama atau ahli keuangan yang kompeten sebelum memberikan sedekah jika masih memiliki hutang.

Hal ini agar kita bisa memastikan bahwa tindakan sedekah yang kita lakukan tidak merugikan diri sendiri dan juga tidak merugikan orang lain.

Orang yang punya utang wajib dibayar. Jika ada yang sengaja menunda atau ada niat tidak ingin membayar maka akan diselesaikan kelak di akhirat.

Beda Zakat Fitrah dan Infak dalam Hukum Islam Lengkap Contoh Pengertian serta Dalil

Karena itu dihukumi berdosa jika ia sanggup menebus utangnya lalu ia tidak membayarnya. Jika ia bersedakah lalu karena sedekah itu ia tidak dapat membayar utangnya maka, sedekahnya tidak diterima.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved