Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI Terkuak, Secarik Kertas Jadi Petunjuk
Namun, pelaku tidak dapat menjelaskan dan justru mengeluarkan senjata lalu melakukan penembakan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Motif pelaku penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai terkuak.
Diketahui pelaku bernama Mustopa NR (60).
Berprofesi sebagai petani, pelaku lahir di Desa Sukajaya, Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung pada 9 April 60 tahun silam.
Motif dari pelaku penembakan sendiri mulai terkuak dari secarik surat yang ditemukan oleh polisi di tempat kejadian.
Adapun isi surat tersebut yakni ia meminta keadilan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto untuk dipertemukan dengan Ketua MUI.
Namun demikian tidak dijelaskan secara rinci keadilan apa yang dimaksud.
Baca juga: Identitas Pelaku Penembakan di Kantor MUI: Berbadan Gemuk, Ternyata Memang Sudah 3 Kali Datang
Mustopa NR menuliskan jika keinginannya tersebut tidak dipenuhi, ia rela untuk dipenjara seumur hidup atau ditembak mati.
Selain itu, Mustopa NR juga mengancam akan menembak pejabat tinggi khususnya pejabat MUI.
Pada akhir tulisan, Mustopa mengatakan telah lelah berjuang untuk mendapat keadilan.
Selengkapnya berikut isi surat Mustopa yang ditemukan polisi di tempat kejadian penembakan dikutip dari Breaking News YouTube Kompas TV.
"Kepada Bapak Pimpinan KAPOLDA METRO Jaya yang terhormat, setelah saya membawah pisau ke kantor Bapak, tetap saya tidak mendapatkan hak saya yaitu keadilan juga."
"Bapak tidak mempertemukan saya dengan Ketua MUI REPUBLIK INDONESIA. Saya mohon kepada Bapak selaku penegak hukum supaya saya dipenjarakan seumur hidup Tembak Mati kalau tidak bapak lakukan."
"SAYA BERSUMPAH atas nama ALLAH dan RASUL, saya akan cari senjata api saya akan tembak Pengurus Pejabat di Negeri ini terumatam orang-orang MUI tanpa memberi tahu terlebih dahulu. Meminta izin untuk kedua kalinya kepada Penegak Hukum/Kepolisian karena saya sudah lelah berjuang untuk mendapatkan hak saya yaitu keadilan."
"25 Juli 2022, Mustopa NR," demikian tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Penjelasan Lengkap MUI Tentang Bolehkah Memberikan Sedekah Saat Masih Punya Hutang ?

Kronologi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan penembakan terjadi pukul 11.24 WIB.
Ia menjelaskan pelaku masuk ke Kantor Pusat MUI melalui pintu depan lobi.
"Memang betul tadi pukul 11.24 WIB, di tempat ini, ada orang tak dikenal masuk ke dalam lewat pintu depan, mencari Ketua MUI, ingin bertemu Ketua MUI," tuturnya.
Kemudian, saat sampai di lobi, Karyoto mengatakan pelaku sempat bertemu dengan resepsionis dan ditanya terkait tujuan kedatangannya.
Namun, pelaku tidak dapat menjelaskan dan justru mengeluarkan senjata lalu melakukan penembakan.
"Namun, karena tidak dapat menjelaskan kepentingan apa, bertemu dengan siapa, lalu ditahan. Kemudian, yang bersangkutan mengeluarkan senjata," katanya.
Pernah Dipenjara
Pelaku penembakan ternyata telah pernah mendekam dipenjara.
Hal ini diutarakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Sang pelaku disebutkan pernah melakukan suatu tindakan, tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital yakni di Kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016
Pelaku dituntut dengan hukuman penjara lima bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Isi Surat Pelaku Penembakan Kantor MUI Pusat: Minta Keadilan, Ancam Tembak Pejabat
30 JAWABAN Soal Pilihan dan Essay Bahasa Lampung Kelas 2 SD Semester 1 Pada Ulangan dan Ujian |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Bahasa Lampung Kelas 6 SD Ulangan Semester 1 UTS/PTS Pilihan Ganda |
![]() |
---|
JAWABAN Soal Essay Bahasa Lampung Kelas 4 SD Hadapi Ulangan dan Ujian Sekolah |
![]() |
---|
Kapolres Kubu Raya Gelar Ngopi Bareng dan Dialog Interaktif, Secangkir Kopi Sejuta Aspirasi |
![]() |
---|
JAWABAN Latihan Soal Bahasa Lampung Kelas 4 SD Pilihan Ganda Lengkap Persiapan Ulangan dan Ujian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.