Idul Fitri
Berkah Kemenangan Idul Fitri Narapidana Mendapatkan Remisi
Dari jumlah total keseluruhan narapidana di UPT Kalimantan Barat lebih dari separuh yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dan sebanyak
Citizen Reporter
Dea Zulinda
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Idul Fitri merupakan momen yang sangat dinanti bagi setiap umat muslim, di hari kemenangan ini terdapat berkah bagi narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri, dalam pasal 10 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi.
Remisi adalah pengurangan masa pidana untuk narapidana yang telah memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Di hari pertama Idul Fitri, seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2023 secara serentak di UPT masing-masing dan saling terhubung secara virtual via zoom.
Dari jumlah total keseluruhan narapidana di UPT Kalimantan Barat lebih dari separuh yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dan sebanyak 2.777 orang narapidana mendapatkan remisi, 17 0rang diantaranya mendapatkan pembebasan secara langsung.
• Gubernur Sutarmidji Apresiasi Prestasi Atlet Panjat Tebing Veddriq Leonardo Pecahkan Rekor Dunia
Syarat pemberian remisi bagi narapidana telah diatur dalam Permenkumham No. 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat. Pada Pasal 5 ayat (1) berbunyi "Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan."
Pada Pasal 5 ayat (2) menjelaskan bahwa "Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalamkurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik."
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa syarat pemberian remisi dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara
pelaksanaan putusan pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan
pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang
Bebas dari Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani
oleh Kepala Lapas.
Terkadang narapidana merasa kesulitan untuk mengurus remisi karena prosesnya yang rumit, banyaknya syarat administratif dan subtantif yang harus dipenuhi serta waktu yang diberikan sangat singkat.
Kendala ini sering dirasakan oleh narapidana yang memiliki pendidikan rendah karena mereka tidak begitu memahami bagaimana cara mengurus persyaratan administratif.
Petugas pemasyarakatan harus sering memberikan sosialisasi dan edukasi kepada narapidana agar mereka bisa mempersiapkan diri dan dapat memenuhi segala syarat serta ketentuan dalam pengurusan pengusulan remisi selanjutnya.
Jika semua narapidana berhasil mendapatkan remisi tanpa ada penundaan, itu tandanya semua sistem sudah berjalan dengan baik sehingga pembinaannya akan berjalan dengan lancar sesuai harapan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.