KPU Sambas Sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Terkait Dapil dan Alokasi Kursi Legislatif

jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang,

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ IMAM MAKSUM
Komisioner KPU Kabupaten Sambas Irawati, S.Hut ketika menyampaikan materi sosialisasi PKPU no 6 tahun 2023 dan PKPU no 10 tahun 2023 kepada 18  pengurus partai politik peserta pemilu 2024. Sosialisasi berlangsung di Aula Hotel Pantura Jaya Sambas, Kamis 27 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas mensosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dam alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pemilihan umum tahun 2024, Kamis 27 April 2023.

Sosialisasi tersebut dihadiri 18 pengurus partai politik di Kabupaten Sambas, Forkopimda, Kepala Kesbangpol Sambas, Direktur RSUD Sambas dan Pemangkat, dan undangan lainnya. Kegiatan dilaksanakan di Hotel Pantura Jaya Sambas.

Ketua KPU Kabupaten Sambas Sudarmi membuka secara langsung sosialisasi tersebut. Sudarmi mengatakan, tahapan pencalonan merupakan tahapan yang panjang dari pelaksanaan pemilu.

"Oleh karenanya dari sosialisasi ini agar tahap pencalonan ini berjalan dengan lancar, agar semuanya bisa mencalonkan anggota dewan kabupaten dengan lancar, aman dan terkendali," ucap Sudarmi.

Pemilu 2024 Didepan Mata, Anggota DPD RI Tekankan Pentingnya Pilar Kebangsaan Pada Pemimpin Gereja

KPU Kabupaten Sambas melibatkan stakeholder terkait untuk mengecek kesehatan calon anggota legislatif, seperti pengecekan kejiwaan di RSUD Sambas dan Pemangkat.

"Semoga tidak ada masalah di tahap pencalonan ini, jika ada konsultasi dan koordinasi dari bapak ibu terkait persyaratan pencalonan, kami dari KPU sangat membuka ruang," harap Sudarmi

Dia mengingatkan calon anggota legislatif untuk melengkapi berkas dalam tempo waktu 14 hari dan harus sudah benar-benar selesai.

"Pendaftaran ini masanya 14 hari, kita berharap 14 hari ini cukup dan dapat tuntas untuk kelengkapan berkas. Kami berharap pengurusan berkas tidak dilakukan last minute," tegasnya.(mam)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved