Public Service
Apakah Bisa Bayar Parkir Menggunakan Aplikasi DANA ? Begini Cara Lengkapnya
Adapun parkir saat ini bisa dilakukan pembayarannya melalui digital dengan menggunakan DANA.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini informasi mengenai cara melakukan pembayaran parkir menggunakan fitur transaksi digital DANA.
Berbagai kemudahan terus diterapkan untuk menghadapi era digital saat ini.
Begitu juga dengan transaksi elektronik yang semakin mudah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satunya adalh metode pembayaran parkir secara digital.
Adapun parkir saat ini bisa dilakukan pembayarannya melalui digital dengan menggunakan DANA.
• Terbaru! Berikut ini Cara Top Up Saldo DANA Lewat Kantor Pos
Sebagai informasi DANA adalah aplikasi dompet digital yang digemari oleh banyak orang.
Berbagai jenis fitur yang tersedia di aplikasi DANA mulai dari pembayaran untuk belanja makanan, listrik, wiffi.
Selain itu juga Anda bisa mengirim saldo, menerima saldo, hingga melakukan pembayaran.
Kemudian salah satunya pembayaran parkir di tempat umum.
Hal ini merupkan wujud dari pemerintah yang mulai menerapkan pembayaran parkir secara digital agar tidak ada pelanggaran dalam pemungutan uang parkir.
• Cara Mudah Top Up Saldo E-Toll Melalui Aplikasi DANA

Cara Bayar Parkir Pakai Aplikasi DANA
Melansir dari Dana.id, begini cara membayar parkir di mall atau tempat umum lain dengan DANA.
1. Pertama, buka dulu aplikasi DANA di handphone Anda.
2. Selanjutnya, klik ikon titik 4 atau Lihat Semua di halaman Layanan.
3. Gulir layar ke bawah dan temukan Parkir di menu Transportasi.
4. Selanjutnya, klik Scan Tiket Parkir.
5. Anda bisa melakukan scan tiket maksimal 15 menit sebelum keluar dari parkiran.
6. Selanjutnya, klik Bayar & Keluar.
7. Selesai
Demikian informasi pembayaran parkir melalui aplikasi DANA.
(*)
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.