Lebih Teliti Jika Hendak Membeli, Begini Ciri-ciri iPhone Yang Sudah Kena Pemblokir IMEI
Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir.
Editor:
Alfonsius Pardosi
Seperti penjelasan di poin sebelumnya, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator” merupakan barang yang diedarkan secara ilegal tanpa bayar pajak.
Lantaran tak bayar pajak, harganya bisa lebih murah ketimbang yang resmi.
Kendati murah, sebaiknya pengguna menghindari untuk membeli iPhone yang ilegal karena rawan mengalami masalah dalam mengakses jaringan seluler.
Itulah penjelasan seputar ciri-ciri IMEI iPhone diblokir, mulai dari faktor status registrasi hingga harga jual unitnya, semoga bermanfaat. (*)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Daftar 23 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Buruh Pabrik Sukabumi Cari Rp200 Juta untuk Tebus Anak Korban TPPO di China |
![]() |
---|
Sat Binmas Polres Sanggau Perkuat Sinergi dengan TRC dan Pelaku Usaha Emas |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
Daftar Seri iPhone yang Tidak Bisa Update iOS 26 Terbaru dari Apple |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.