Lebih Teliti Jika Hendak Membeli, Begini Ciri-ciri iPhone Yang Sudah Kena Pemblokir IMEI
Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir.
Editor:
Alfonsius Pardosi
Seperti penjelasan di poin sebelumnya, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator” merupakan barang yang diedarkan secara ilegal tanpa bayar pajak.
Lantaran tak bayar pajak, harganya bisa lebih murah ketimbang yang resmi.
Kendati murah, sebaiknya pengguna menghindari untuk membeli iPhone yang ilegal karena rawan mengalami masalah dalam mengakses jaringan seluler.
Itulah penjelasan seputar ciri-ciri IMEI iPhone diblokir, mulai dari faktor status registrasi hingga harga jual unitnya, semoga bermanfaat. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
TAK Ada Ampun bagi Tambang Emas Ilegal! Polres Mempawah Patroli di Sadaniang Tindak Pelaku PETI |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dukung Digitalisasi Pembayaran Pajak PBB |
![]() |
---|
5 Top Stories! VIRAL Rekening Ustadz Dasad Latif, Cair Bansos 600 Ribu BPNT 2025 |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.