Lebih Teliti Jika Hendak Membeli, Begini Ciri-ciri iPhone Yang Sudah Kena Pemblokir IMEI
Di Indonesia sendiri, saat ini masih cukup banyak beredar iPhone dengan kondisi IMEI yang tak terdaftar atau terblokir.
Selain tidak terdaftar di database pemerintah, iPhone yang terkena pemblokiran IMEI juga bisa diketahui dari kemampuannya untuk mengakses jaringan atau sinyal seluler dari kartu operator di Indonesia.
Saat IMEI terblokir, akses jaringan seluler pada iPhone bakal dibatasi.
3. Muncul tulisan “No Service” saat dipasang kartu operator seluler
Ciri-ciri yang berikutnya adalah apabila akses jaringan seluler dibatasi lantaran IMEI terblokir maka bakal muncul tulisan “No Service” di bar sinyal iPhone.
Tulisan tersebut tetap muncul meski kartu operator seluler telah terpasang di iPhone.
• Ini Penjelasan Terkait Kabar iPhone Sebaiknya Dicas Tidak Lebih Dari 80 Persen
Seandainya kartu tersebut diganti dengan yang lain, hasilnya pun tetap sama saja.
Bar sinyal iPhone hanya bisa menampilkan tulisan “No Service” sebagai pertanda bahwa IMEI telah terblokir.
4. Biasa dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”
Di pasaran, iPhone dengan kondisi IMEI terblokir atau tidak terdaftar di database pemerintah biasanya dijual dengan sebutan “iPhone Ex-inter All Operator”.
Umumnya, iPhone Ex-inter All Operator diimpor dari luar negeri dan masuk ke Indonesia secara ilegal dengan tidak membayar pajak.
Saat awal dipakai, iPhone dengan kondisi itu masih bisa mengakses jaringan seluler dari semua kartu operator.
Setelah beberapa lama digunakan, IMEI-nya bakal terdeteksi dan mengalami pemblokiran, sehingga iPhone tersebut tak lagi bisa mengakses jaringan seluler.
5. Dijual dengan harga yang lebih murah
Ciri-ciri IMEI iPhone diblokir yang terakhir adalah unit atau perangkat dijual dengan harga murah di pasaran.
Biasanya bisa lebih murah selisih Rp 1 juta hingga Rp 2 jutaan dari iPhone resmi yang tidak terkena pemblokiran IMEI. Padahal, model dan variannya sama.
TAK Ada Ampun bagi Tambang Emas Ilegal! Polres Mempawah Patroli di Sadaniang Tindak Pelaku PETI |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Penjahit Ditagih Pajak Rp 2,9 Miliar Lengkap Penjelasan Resmi DJP |
![]() |
---|
DPRD Kota Pontianak Dukung Digitalisasi Pembayaran Pajak PBB |
![]() |
---|
5 Top Stories! VIRAL Rekening Ustadz Dasad Latif, Cair Bansos 600 Ribu BPNT 2025 |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.