Idul Fitri

3 Jenis Harga Zakat Fitrah 2023 Sesuai Kualitas Beras

Nominal zakat fitrah tahun ini 2023 yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Harga pembayaran Zakat Fitrah sesuai dengan kualitas beras dari Baznas 2023. Waktu pembayaran zakat fitrah harus disesuaikan sebelum Shalat Idul Fitri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membayar Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap jiwa, setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Untuk pembayaran Zakat Fitrah lumrahnya menggunakan makanan pokok seperti beras yang umum digunakan di Indonesia.

Namun untuk mempermudah bisa dikonversi dalam nominal uang yang disetarakan dengan harga 2,5 Kg atau 3,5 beras sebagai besaran makanan pokok dalam ukuran pembayaran zakat.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah tahun ini 2023 yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baznas dalam hal ini telah mengkoversikan nominal harga Zakat Fitrah dari beras ke uang dalam tiga jenis atau tingkatan sesuai dengan jenis berasnya.

Baca juga: Waktu Wajib Membayar Zakat Fitrah, Serta Bacaan Niat Bayar Zakat Sendiri & Keluarga

Berikut harga pembayaran Zakat Fitrah 2023

1. Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;

2. Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya; 

3. Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya;

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan.

Waktu pembayaran Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Cek berita dan artikel lain dengan akses lebih mudah melalui Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved