Montana Amerika Serikat Berencana Blokir TikTok Bukan Hanya HP Pemerintah Tapi Penduduk Juga

Artinya, bukan hanya HP pemerintah, tetapi semua ponsel penduduk Montana tidak akan bisa menggunakan TikTok.

TikTok
Aplikasi tiktok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebih dari 30 negara bagian Amerika Serikat belakangan ini melarang TikTok diinstal dan digunakan di HP yang disediakan untuk staf pemerintah.

Laporan terbaru, Montana bersiap memblokir TikTok secara total di wilayahnya.

Artinya, bukan hanya HP pemerintah, tetapi semua ponsel penduduk Montana tidak akan bisa menggunakan TikTok.

Hal itu menyusul keputusan legislatif Montana mengesahkan rancangan undang-undang yang mewajibkan toko aplikasi memblokir aplikasi TikTok di Montana.

Menurut laporan Engadget, sebagaimana dihimpun pada Minggu 16 April 2023, rancangan undang-undang akan diserahkan ke Gubernur Republik Greg Gianforte, sosok yang juga telah melarang TikTok dari gadget milik pemerintahan.

TikTok Didenda Pemerintah Inggris Rp 200an Miliar, Penyebabnya Ini

Bila gol, rancangan undang-undang itu akan disahkan dan dijadwal berlaku pada 2024 mendatang.

Seperti anggota parlemen federal AS sebelumnya, RUU Montana menyebutkan bahwa hubungan TikTok dengan induk asal China, ByteDance, membahayakan data pribadi pengguna AS.

Sebab, TikTok dinilai dapat dipaksa untuk menyerahkan informasi kepada pemerintah China. TikTok membantah tuduhan itu.

TikTok sudah memberikan pernyataan soal rancangan undang-undang di Montana yang mewajibkan toko aplikasi memblokir TikTok di wilayah tersebut.

Menurut TikTok, larangan di Montana akan merugikan usaha kecil yang mengandalkan TikTok.

Dalam sebuah pernyataan setelah pengesahan RUU tersebut, juru bicara TikTok menyebutnya sebagai "tindakan yang berlebihan dari pemerintah" dan mengatakan pihaknya berencana untuk "melawan" kebijakan tersebut.

AS siapkan UU Restrict

Pemerintah Amerika Serikat tampaknya benar-benar ingin memblokir TikTok di negerinya.

Pemerintah AS juga tengah menyiapkan undang-undang bernama "Restrict".

Australia Juga Resmi Blokir TikTok di HP Pemerintah

Yang memiliki kepanjangan Restricting the Emergence of Security Threats that Risk Information and Communications Technology

Artinya, Membatasi Munculnya Ancaman Keamanan yang Berisiko pada Teknologi Informasi dan Komunikasi.

UU Restrict tersebut akan memberi pemerintah AS kekuatan baru, termasuk pemblokiran, terhadap produsen elektronik atau perangkat lunak asing.

Yang dianggap Departemen Perdagangan sebagai risiko keamanan nasional.

Sebenarnya, regulasi tidak menargetkan pemblokiran TikTok secara khusus.

Namun, diwartakan sebelumnya, menurut Senator sekaligus ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner.

Aplikasi TikTok menjadi salah satu produk teknologi asing yang bakal masuk "radar" pengawasan berdasarkan UU tersebut.

Meski ada banyak platform asing lain, Warner secara khusus menyampaikan kekhawatirannya soal aplikasi TikTok.

Menurut dia, TikTok yang dinilai dekat dengan pemerintah China, bisa menjadi alat propaganda melalui video-video yang direkomendasikan untuk ditonton pengguna.

Dalam kasus TikTok juga anggota parlemen mengatakan undang-undang keamanan nasional China dapat memaksa induk TikTok di China, ByteDance, untuk menyediakan akses ke data pengguna TikTok di AS.

Nah, UU Restrict yang diperkenalkan ini menjadi "senjata" AS untuk melawan ketakutan bahwa perusahaan yang memiliki hubungan dengan China dapat ditekan oleh pemerintah negara itu untuk menyerahkan informasi pribadi atau catatan komunikasi yang sensitif milik orang Amerika. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved