TikTok Didenda Pemerintah Inggris Rp 200an Miliar, Penyebabnya Ini

Karena TikTok dinilai melanggar undang-undang perlindungan data. Yakni mengizinkan anak-anak di bawah umur.

KOMPAS
Ilustrasi TikTok 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - TikTok kena denda Pemerintah Inggris sebesar 12,7 juta poundsterling pada Selasa 4 April 2023.

Jika dirupiahkan, jumlah denda yang dijatuhkan kepada TikTok mencapai Rp 236 miliar (estimasi kurs Rp 18.588).

Denda tersebut diberikan oleh Komisioner Informasi Inggris (UK Information Commissioner/ICO).

Karena TikTok dinilai melanggar undang-undang perlindungan data.

Yakni mengizinkan anak-anak di bawah umur, mengakses dan menggunakan platform berbagi video pendek tersebut.

Ramai Moon Phase Kecocockan Tanggal Lahir Dengan Pasangan di TikTok, Begini Cara Buatnya

“ICO telah menjatuhkan denda sebesar 12,7 juta poundsterling kepada TikTok karena pelanggaran Undang-undang Perlindungan Data, salah satunya menyalahgunakan data pribadi anak-anak,” tulis ICO di blog resminya.

TikTok disebut telah menyalahi aturannya sendiri yang melarang anak-anak usia dini membuat akun (sign up) di platformnya.

Menurut ICO, aplikasi besutan ByteDance ini setidaknya sudah memberi izin akses ke 1,4 juta anak berusia di bawah 13 tahun per 2020 lalu.

Denda yang dijatuhkan ICO merupakan lanjutan kasus pelanggaran yang sudah diproses pada September 2022 lalu.

Saat itu, TikTok dilaporkan terancam didenda sebesar 27 juta poundsterling (berkisar Rp 441,2 miliar).

Penyebabnya sama. TikTok dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Data di Inggris, serta gagal melindungi privasi anak-anak di platformnya.

Namun, adanya proses negosiasi antara pihak TikTok dan pemerintah Inggris membuat denda yang dijatuhkan mengalami pengurangan.

Kendati demikian, jumlah denda tersebut jauh lebih besar ketimbang pelanggaran TikTok di AS untuk kasus yang sama pada 2019 lalu.

Sebagaimana dirangkum dari The Social Media Today pada Senin 10 April 2023, Komisi Perdagangan AS (FTC/Federal Trade Commission) kala itu mendenda TikTok sebesar 5,7 juta dollar AS (sekitar Rp 82,8 miliar).

Denda dijatuhkan karena TikTok dianggap tidak mampu mengelola serta melindungi data anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved