Cegah Pembajakan, WhatsApp Buat Fitur Baru Untuk Membentengi Akun

Fitur untuk menangkal kejahatan ini diumumkan melalui blog resmi Meta, dan diharapkan dapat membentengi akun saat akan diambil alih orang lain.

KOMPAS
Ilustrasi WhatsApp 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - WhatsApp (WA) merilis fitur baru untuk menangkal modus kejahatan mengambil alih akun.

Dimana WhatsApp resmi meluncurkan fitur anti-pembajakan atau peretasan kartu SIM alias SIM jacking pada Jumat 14 Maret 2023.

Seperti kita ketahui, banyaknya modus kejahatan yang bertujuan mengambil alih akun WhatsApp, membuat jejaring sosial perpesanan itu gerah.

Fitur untuk menangkal kejahatan ini diumumkan melalui blog resmi Meta, dan diharapkan dapat membentengi akun saat akan diambil alih orang lain.

Kini, pengguna akan diminta menekan tombol konfirmasi di perangkat lama mereka yang terpasang WhatsApp.

Jika WhatsApp Anda Terlanjut Disadap, Ini 2 Cara Mengatasinya

Apabila mereka ingin meng-install atau menggunakan WhatsApp di perangkat baru dengan akun yang sama.

Sebelumnya, pengguna harus memasukkan kode One-Time Password (OTP) yang dikirim via SMS.

Atau notifikasi WhatsApp di ponsel lama terlebih dahulu. Apabila ingin masuk atau login ke WhatsApp di ponsel baru.

Metode ini dianggap memiliki celah, sebab SMS bisa dikelabui dengan metode SMS forwarding, atau pemilik akun bisa dikelabui hacker dengan menggunakan rekayasa sosial.

Dimana pengguna bisa mengeklik tombol "Allow" untuk mengizinkan WhatsApp masuk di perangkat lain, atau "Do not allow" untuk menolaknya.

Dalam jendela konfirmasi yang sama, WhatsApp juga bakal menyertakan informasi nomor ponsel (SIM card) yang akan menggunakan akun WhatsApp tersebut.

Waktu permintaan pemindahan akun, serta nama perangkat baru yang ingin dipasangi WhatsApp.

Dengan begitu, pengguna bisa tahu betul bahwa WhatsApp akan dipasang di perangkat lain.

Sehingga berpotensi terhindar dari berbagai kedok penipuan atau rekayasa sosial yang mengandalkan kode OTP via SMS.

Pengguna tak perlu khawatir risiko akun mereka terkunci seperti dahulu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved