Perjalanan Haji Reguler 1444 H Dibuka, Ini Besaran Bipih di Kalbar

Mashum Ahmadi menjelaskan Provinsi Kalimantan Barat masuk ke dalam urutan embarkasi Batam. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi naik haji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas resmi merilis besaran biaya Bipih melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1444 H/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat. 

Menanggapi itu, Sub Koordinator Bina Haji Reguler dan Advokasi Haji Kanwil Kemenag Kalbar, M Mashum Ahmadi menjelaskan Provinsi Kalimantan Barat masuk ke dalam urutan embarkasi Batam

"Berdasarkan embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26 untuk Jemaah Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi," katanya saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 April 2023.

Baru Lagi, Aturan Naik Haji 2023 yang Wajib Dipatuhi Calon Jemaah

Tak hanya itu, ia juga menjelaskan besaran Bipih Tahun 1444 H/2023 masehi yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU berdasarkan embarkasi. 

"Untuk besaran biaya yang bersumber dari PHD dan Pembimbing KBIHU berdasarkan embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26," katanya. 

Ia juga menjelaskan, pembayaran Bipih tersebut mulai dilakukan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan tanggal 5 Mei 2023 mendatang. 

"Petunjuk pelaksanaan konfirmasi pelunasan, setoran pelunasan, pembayaran Bipih bagi Jemaah Haji Reguler, PHD, dan pembimbing KBIHU tahun 1444 H/2023 Masehi dan perpanjangan masa pembayaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," tutupnya. 

Rincian Biaya Haji 2023 yang Harus Dibayarkan Jemaah per Embarkasi

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved