Mobil yang Digunakan Pelaku Penculikan Bayi di Pemangkat Punya 2 STNK

Salah satu pemohon, bahkan menyatakan pernah kehilangan mobil miliknya yang serupa dengan barang bukti tersebut.

Editor: Nasaruddin
Istimewa
Dua tersangka penculikan bayi 40 hari di Dusun Sinam, Pemangkat, berinisial R.A.O dan A.O diserahkan ke Kejari Sambas berserta barang bukti, Rabu 9 November 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Mobil yang digunakan terdakwa penculikan bayi di pemangkat Kalimantan Barat, RA, ternyata punya dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Fakta ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus penculikan anak yang digelar Pengadilan Negeri Sambas, Rabu 5 April 2023.

Juru bicara Pengadilan Negeri Sambas Hanry Ichfan Adityo, SH, M.Kn menjelaskan, mobil merk Honda Brio dengan nomor polisi KB 1154 CH yang jadi barang bukti ini semula akan dipinjam pakai.

Saat itu, ada dua orang berbeda yang mengajukan.

Terdakwa Penculikan Bayi Sinam Sempat Keliling Singkawang, 2 Terdakwa Tunggu Sidang Tuntutan Jaksa

"Kami menerima permohonan pinjam pakai barang bukti dua orang yang berbeda. Dimana masing-masing membawa bukti kepemilikan mobil Honda Brio. Nama, Plat nomor dan STNK berbeda. Namun seri rangka kendaraan sama," ungkap Hanry Ichfan Adityo.

Terkait hal itu majelis hakim memutuskan untuk menunda proses pinjam pakai barang bukti agar dapat ditelusuri dahulu asal-usul kepemilikannya.

Salah satu pemohon, bahkan menyatakan pernah kehilangan mobil miliknya yang serupa dengan barang bukti tersebut.

"Sedang ditelusuri pihak kejaksaan dan pihak terkait ya, kita harus teliti sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menentukan status barang bukti saat putusan besok," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved