Terdakwa Penculikan Bayi Sinam Sempat Keliling Singkawang, 2 Terdakwa Tunggu Sidang Tuntutan Jaksa
Juru Bicara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry I Adityo mengatakan, dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Fakta baru kasus penculikan bayi di Sinam, Kecamatan Pemangkat muncul dalam persidangan lanjutan.
Kedua terdakwa penculikan ternyata sempat berkeliling Kota Singkawang karena bingung mencari tempat penampungan bayi.
Juru Bicara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas Hanry I Adityo mengatakan, dalam persidangan kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
"Dimana niatan awal inisiasi datang dari Pelaku R dengan alasan mencari bayi untuk menutupi keguguran kandungan agar tidak diketahui suaminya," kata Hanry, Senin 27 Maret 2023.
Dia menjelaskan setelah pelaku berhasil mengambil bayi dari rumah korban saat keadaan kosong mereka sempat berputar-putar sekitar Singkawang untuk mencarikan tempat tumpangan bayi.
Baca juga: Kemenag Sambas Mediasi Travel Umroh Firman Center Indonesia, Minta Komitmen Terhadap 36 Jemaah
"Namun sayangnya mereka tidak menemui satu orang pun yang mau menampung bayi tersebut," jelasnya.
Sidang lanjutan kasus penculikan bayi Sinam digelar Senin 20 Maret 2023 kemarin. PN Sambas kembali menggelar lanjutan sidang berupa mendengarkan keterangan Terdakwa.
"Pada sidang kali ini turut hadir dan memantau unsur Komisi Yudisial Cabang Penghubung Kalimantan Barat agar dapat menyaksikan sidang secara langsung," jelasnya.
Hanry mengatakan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dimana niatan awal inisiasi datang dari Pelaku R dengan alasan mencari bayi untuk menutupi keguguran kandungan agar tidak diketahui suaminya.
"Setelah berhasil mengambil bayi dari rumah korban saat keadaan kosong mereka sempat berputar-putar sekitar Singkawang untuk mencarikan tempat tumpangan bayi. Namun sayangnya mereka tidak menemui satu orang pun yang mau menampung bayi tersebut," katanya.
Lanjut dia, hingga pada akhirnya berita penculikan bayi terendus dan viral di media sosial. Para terdakwa panik dan memutuskan menaruh bayi di halaman rumah tanpa diketahui pemiliknya.
"Atas perbuatan tersebut para terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," tuturnya.
Dia mengungkapkan, sidang tersebut diputuskan ditunda untuk dilanjutkan pada Rabu 5 April 2023 di Ruang Sidang Utama PN Sambas dengan agenda mendengarkan Pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas. (*)
• Tokoh Pemuda Apresiasi Jalinan Silaturahmi Pemkab Sambas dan Pemuka Agama
Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News
Pasar Murah di Pemangkat, Bupati Satono Disambut Ratusan Warga |
![]() |
---|
Polres Singkawang dan Jasa Raharja Serahkan Santunan untuk Korban Laka Lantas yang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Wakil Wali Kota Singkawang Hadiri Sosialisasi Pemulihan Aset Bersama KPK RI |
![]() |
---|
KALENDER Hari Libur Tahun 2026 Lengkap 17 Hari-hari Libur dan 8 Tanggal Cuti Bersama Tahun 2026 |
![]() |
---|
MAUT di Kebun Alpukat Singkawang: Dua Warga Tewas Kesetrum Lalu Dikubur & Polisi Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.