Kunjungi SMAN 1 Manis Mata, Kapolsek Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Rekrutmen Penerimaan Polri
Menurut data BNN tahu 2020, sebanyak 24 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah dari kalangan pelajar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Dalam rangka menjalankan salah satu tugas pokok Polri yaitu pembinaan kepada masyarakat, Kapolsek Manis Mata Polres Ketapang Polda Kalbar melaksanakan penyuluhan kepada para pelajar di SMAN 01 Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, Senin 10 April 2023.
Bersama Kanit Binmas Bhabinkamtibmas Desa Ratu Elok, Kapolsek mengunjungi SMA Negeri 1 Manis Mata guna memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja serta rekruitmen Polri. Kedatangan Kapolsek beserta anggota disambut oleh Kepala SMA Negeri 1 Manis Mata, Drs. H. Edy Fathurahman, beserta Waka Kesiswaan SMA Negeri 1 Manis Mata, Hermanus Manu, S.Th dan guru SMA Negeri 1 Manis Mata.
" Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan Polsek Manis Mata terhadap maraknya penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja terutama pelajar, dan sebagai wujud kepedulian terhadap generasi emas penerus bangsa di Kecamatan Manis Mata" ujar Kapolsek Manis Mata, Iptu Adi Sudirman KS, S.A.P., M.A.P.
Tampak sekitar 70 orang siswa siswi dari kelas 11 dan kelas 12 yang didampingi oleh waka kesiswaan SMA Negeri 1 Manis Mata, sangat antusias menerima pengarahan dari Polsek Manis Mata tersebut.
• SDM Polda Kalbar Sosialisasikan Ketentuan Tato Karena Adat Dalam Proses Penerimaan Anggota Polri
Kanit Binmas Polsek Manis Mata, Bripka Firmansyah, selaku narasumber menyampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja, terutama di ruang lingkup pelajar.
"Menurut data BNN tahu 2020, sebanyak 24 persen pengguna narkoba di Indonesia adalah dari kalangan pelajar," jelas Firman.
"Dan awal mulai dari penggunaan narkoba dikalangan pelajar berawal dari coba-coba dan pergaulan yang kurang baik," tambahnya.
Kemudian Firman juga menyampaikan tentang undang-undang terkait narkoba serta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan, pengedar maupun pemakai.
"Ada undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika yang mengatur semua tentang narkoba ini. Baik jenis, golongan maupun sanksi hukumnya," ujar Firman.
Tak lupa Kanit Binmas yang baru satu bulan bertugas di Polsek Manis Mata tersebut memberi motivasi kepada siswa-siswi SMA Negeri 1 Manis Mata agar selalu semangat mengejar cita-cita yang di impikan.
Diakhir kegiatan, Kapolsek Manis Mata juga memberi penjelasan tentang rekruitmen Polri tahun 2023.
"Pendaftaran anggota Polri di tahun 2023 ini sudah mulai dibuka. Bagi yang memenuhi syarat, silahkan mendaftar," terang Kapolsek.
Kemudian orang nomor satu di jajaran Polsek Manis Mata tersebut menjelaskan bahwa salah satu syarat lulus menjadi anggota Polri adalah bebas narkoba.
"Salah satu syarat mutlak untuk lulus menjadi anggota Polri adalah tidak menggunakan narkoba," tambahnya.
Selanjutnya Kapolsek menekankan bahwa terkait pengungkapan narkoba, pihaknya tidak berkompromi dan akan menindak tegas terhadap pelaku, baik pengedar maupun pemakai.
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Narkoba Itu Maut! Kisah Asmara Sejoli di Medan Berakhir Pilu, Motif Ungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun |
![]() |
---|
Resnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu, Selamatkan 1120 Orang dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.