Ramadhan Kareem

Fidyah Adalah Alternatif Bayar Utang Puasa Ramadhan , Inilah Ketentuan Cara dan Takarannya

Fidyah adalah satu di antara cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan . Lantas, apa ketentuan untuk bisa menggunakan Fidyah ? Yuk cek

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO
Inilah ketentuan terkait Fidyah sebagai cara untuk membayar utang Puasa Ramadhan . Selengkapnya di sini, Senin 10 April 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak berhalangan menunaikan Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 H tahun ini ?

Dalam Islam , ada beberapa situasi di mana orang Muslim diperbolehkan untuk tidak menjalankan Puasa di Bulan Suci Ramadhan .

Namun wajib meng- Qadha atau mengganti utang Puasa Ramadhan tersebut di lain Waktu .

Ini berlaku untuk orang yang sedang sakit .

Atau sedang dalam perjalanan alias Safar . 

Itikaf Mulai Tanggal Berapa 2023 Bulan Puasa Ramadhan Tahun Ini ? Inilah Panduan Niatnya

Selain itu, ada pula yang namanya Fidyah .

Di mana Fidyah Adalah satu di antara cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan .

Apa itu Puasa 6 Setelah Bulan Ramadhan Berlalu?

Lantas, apa ketentuan untuk bisa menggunakan Fidyah sebagai alternatif bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan?

Berapa pula besaran Takaran untuk Bayar Fidyah ?

Simak selengkapnya di ulasan khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Ramadhan Kareem , Senin 10 April 2023 berikut ini

# Ketentuan Fidyah

Dirangkum dari laman Baznas Yogyakarta , Fidyah Adalah cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan .

Atau pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melakukan Puasa pada Bulan Ramadan .

Ada beberapa kategori atau kelompok orang yang diperbolehkan membayar Fidyah .

Pertama Adalah bagi orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk menunaikan Puasa lagi termasuk Puasa Qadha di hari di luar Ramadhan .

Doa Menerima Zakat Fitrah untuk Amil dan Mustahik di Bulan Puasa Ramadhan , Inilah Teksnya

Atau untuk kaum Wanita dengan sebab hamil atau melahirkan alias dalam masa Nifas .

Adapun satu di antara Dalil acuan untuk perintah menunaikan Fidyah yakni sebagai berikut:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)

# Takaran Fidyah

Adapunn besaran Takaran Fidyah ditetapkan sebesar satu mud .

Jika dikonversi dalam Takaran Kilogram, maka itu setara sekitar 1,6 Kg .

# Cara Bayar Fidyah

Adapun cara Bayar Fidyah dibagi dalam 2 ketentuan .

Pertama Adalah dengan menyiapkan makanan pokok , di Indonesia Adalah beras dengan Takaran 1,6 Kg .

Lengkap dengan lauknya .

Sediakan dengan jumlah paket untuk orang miskin sebanyak jumlah hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Bisa juga dengan cara ke dua, sebagaimana yang pernah dilakukan Anas bin Malik r.a .

Saat sudah berusia sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a menyiapkan Fidyah dengan cara memasak makanan dalam jumlah besar .

Lengkap dengan lauk pauknya.

Kemudian mengundang makan orang fakir miskin sesuai dengan jumlah Hari Puasa yang ditinggalkan .

Nah, itulah ketentuan tentang Fidyah .

Termasuk cara Bayarnya .

Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved