Ramadhan Kareem
Fidyah Adalah Alternatif Bayar Utang Puasa Ramadhan , Inilah Ketentuan Cara dan Takarannya
Fidyah adalah satu di antara cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan . Lantas, apa ketentuan untuk bisa menggunakan Fidyah ? Yuk cek
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak berhalangan menunaikan Puasa Ramadhan 2023 atau 1444 H tahun ini ?
Dalam Islam , ada beberapa situasi di mana orang Muslim diperbolehkan untuk tidak menjalankan Puasa di Bulan Suci Ramadhan .
Namun wajib meng- Qadha atau mengganti utang Puasa Ramadhan tersebut di lain Waktu .
Ini berlaku untuk orang yang sedang sakit .
Atau sedang dalam perjalanan alias Safar .
• Itikaf Mulai Tanggal Berapa 2023 Bulan Puasa Ramadhan Tahun Ini ? Inilah Panduan Niatnya
Selain itu, ada pula yang namanya Fidyah .
Di mana Fidyah Adalah satu di antara cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan .
• Apa itu Puasa 6 Setelah Bulan Ramadhan Berlalu?
Lantas, apa ketentuan untuk bisa menggunakan Fidyah sebagai alternatif bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan?
Berapa pula besaran Takaran untuk Bayar Fidyah ?
Simak selengkapnya di ulasan khazanah Islam Tribun Pontianak edisi Ramadhan Kareem , Senin 10 April 2023 berikut ini
# Ketentuan Fidyah
Dirangkum dari laman Baznas Yogyakarta , Fidyah Adalah cara untuk Bayar utang Puasa Ramadhan yang ditinggalkan .
Atau pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melakukan Puasa pada Bulan Ramadan .
Ada beberapa kategori atau kelompok orang yang diperbolehkan membayar Fidyah .
Pertama Adalah bagi orang yang sakit dan tidak memungkinkan untuk menunaikan Puasa lagi termasuk Puasa Qadha di hari di luar Ramadhan .
• Doa Menerima Zakat Fitrah untuk Amil dan Mustahik di Bulan Puasa Ramadhan , Inilah Teksnya
Atau untuk kaum Wanita dengan sebab hamil atau melahirkan alias dalam masa Nifas .
Adapun satu di antara Dalil acuan untuk perintah menunaikan Fidyah yakni sebagai berikut:
وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
‘Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.‘ (Q.s. Al-Baqarah:184)
Adapunn besaran Takaran Fidyah ditetapkan sebesar satu mud .
Jika dikonversi dalam Takaran Kilogram, maka itu setara sekitar 1,6 Kg .
Adapun cara Bayar Fidyah dibagi dalam 2 ketentuan .
Pertama Adalah dengan menyiapkan makanan pokok , di Indonesia Adalah beras dengan Takaran 1,6 Kg .
Lengkap dengan lauknya .
Sediakan dengan jumlah paket untuk orang miskin sebanyak jumlah hari Puasa Ramadhan yang ditinggalkan.
Bisa juga dengan cara ke dua, sebagaimana yang pernah dilakukan Anas bin Malik r.a .
Saat sudah berusia sepuh dan tak lagi mampu Puasa , Anas bin Malik r.a menyiapkan Fidyah dengan cara memasak makanan dalam jumlah besar .
Lengkap dengan lauk pauknya.
Kemudian mengundang makan orang fakir miskin sesuai dengan jumlah Hari Puasa yang ditinggalkan .
Nah, itulah ketentuan tentang Fidyah .
Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
DOA Setelah Sholat Tarawih Agar yang Diinginkan Segera Diijabah Lengkap Bacaan Latin dan Artinya |
![]() |
---|
APAKAH Onani di Siang Bolong Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Cek Hukumnya Disini ! |
![]() |
---|
KUMPULAN Doa Buka Puasa Ramadhan 2025 yang Shahih dan Mustajab Lengkap dengan Keutamaannya |
![]() |
---|
DAFTAR Takjil yang Sehat dan Praktis Buat Buka Puasa Lengkap Manfaat Konsumsi Takjil yang Sehat |
![]() |
---|
Niat Mandi sebelum Puasa Ramadhan 2025 M atau Padusan di Hari Terakhir Bulan Syaban 1556 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.