Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur di Bengkayang, Ini Orangnya
Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC Ormas ternama di Kabupaten Bengkayang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menahan seorang pria berinisial AS alias Awang (43), terduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur disalah satu kos di Kecamatan Bengkayang.
Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyu Utomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan informasi tersebut, ia mengatakan penangkapan AS (43) ini dilakukan pada Rabu 5 April 2023, setelah orangtua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.
“Benar kami telah mengamankan AS (43) saat berada dirumahnya di Kecamatan Bengkayang, hal ini terkait tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak berusia 15 tahun dan kini tersangka sudah kami lakukan penahanan,” kata Andika saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, AS alias Awang merupakan Wakil Ketua DPC Ormas ternama di Kabupaten Bengkayang.
Aksi tidak terpuji yang dilakukannya mengakibatkan korban hamil kurang lebih lima bulan dan aksinya tersebut terkuak setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke orangtua.
• Polres Sintang Gelar Press Release Kasus yang Menonjol di Kabupaten Sintang, Tiga Kasus Cabul
“Aksinya ini dilakukan pada Oktober 2022 dan korban baru berani menceritakan ke orangtuanya pada Maret 2023 yang kemudian pihak keluarga melaporkan ke Polres Bengkayang pada Selasa 4 April 2023,” tambah Andika.
Menurut pengakuan korban, dirinya baru beberapa bulan mengenal AS. Bermula dari korban sering mengalami sakit seperti kesurupan sehingga korban diobati oleh AS.
Adapun kejadian tersebut terjadi saat korban berada di kamar kosnya, kemudian AS mengetuk pintu kamar korban dan memaksa untuk masuk.
Adapun pada saat itu pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
| Polda Kalbar Gelar Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana 2025 |
|
|---|
| 30 DAFTAR Anggota DPRD Bengkayang Sekarang 2024-2029 Lengkap Ketua & Unsur Pimpinan DPRD Bengkayang |
|
|---|
| Guna Tekan Angka Laka, Satlantas Polres Bengkayang Gelar Razia Gabungan |
|
|---|
| Polda Kalbar Berhasil Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Migas dan Tindak Pidana Kehutanan |
|
|---|
| RAYUAN Maut Paman Bejat di Singkawang, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Pria 29 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.