Ramadhan Kareem

Apakah Melihat Video 18 Membatalkan Puasa di Siang Hari Bulan Ramadhan ? Simak Penjelasan Ini

bagaimana hukum melihat Video 18 Plus di saat Puasa siang hari Bulan Puasa Ramadhan ? Simak penjelasan berikut ini di ulasan Ramadhan Kareem berikut

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
YUICHI YAMAZAKI / AFP
Inilah hukum nonton video 18 plus saat Puasa di Bulan Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini, Kamis 6 April 2023 berikut ini . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sobat Tribun Pontianak termasuk yang biasa menonton Video 18 Plus ?

Video 18 plus adalah materi yang berisikan konten Dewasa .

Dengan batas usia atau penanda sebuah konten yang disarankan untuk di saksikan oleh orang Dewasa.

Dan bukan untuk anak-anak atau berada di usia 18 tahun kebawah.

Umumnya, Video 18+ berkaitan dengan Video yang berkonten pornografi dan lucah .

Bolehkan Puasa sebelum Mandi Wajib tapi Sudah Masuk Waktu Sholat Subuh setelah Sahur Ramadhan ?

Sehingga tidak layak disaksikan oleh anak di bawah usia 18 tahun .

Lalu bagaimana hukum melihat Video 18 Plus di saat Puasa siang hari Bulan Puasa Ramadhan ?

Simak penjelasan berikut ini di ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak edisi Kamis 6 April 2023 berikut ini

# Hal-hal yang Membatalkan Puasa , Apakah Termasuk Menonton Video 18 + ?

Terdapat beberapa hal-hal yang membatalkan Puasa .

Selain makan dan minum, perkara lain yang bisa membatalkan Puasa adalah mengeluarkan air mani atau Sperma dengan sengaja di siang hari Bulan Ramadhan .

Baik itu dalam bentuk Onani atau Masturbasi .

Terlebih jika itu adalah aktivitas seksual berhubungan intim suami istri .

Lalu bagaimana dengan menonton Video 18+ ?

Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah saat atau setelah menonton Video 18+ tersebut keluar air mani atau tidak .

Jika tidak sampai keluar air mani atau hanya keluar cairan Madzi saja , maka sejumlah Ulama menilai Puasanya tidak batal.

Satu di antaranya bisa dilihat dalam penjelasan Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Ikhtiyarot :

ولا يفطر بمذي بسبب قبلة أو لمس أو تكرار نظر وهو قول أبي حنيفة والشافعي وبعض أصحابنا

Artinya:

“Puasa tidaklah batal jika keluar Madzi karena sebab mencium, menyentuh atau berulang kali memandang istri,"

"Inilah pendapat Abu Hanifah, Asy Syafi’i dan sebagian ulama Hambali.”

Namun meski demikian , perbuatan tersebut membuat Puasa yang dijalaninya tidak sempurna .

Sebab satu di antara perkara yang harus dijaga saat Puasa bukan hanya soal makan dan minum serta menahan lapar dan haus .

Tapi juga nafsu Syahwat .

Jangan sampai Puasa yang kita jalani menjadi sia-sia .

Seperti Hadist berikut:

رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ

Artinya:

“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. At-Tabrani)

Selain itu, menonton konten Porno sendiri dalam Islam dihukumi hal yang haram.

Sehingga siap yang melakukannya, akan mendapatkan dosa .

Allah SWT berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ

Artinya:

"Sungguh orang-orang yang menyukai tersebarnya perzinaan di kalangan orang-orang yang beriman akan mendapatkan adzab yang pedih di dunia dan akhirat," (Q.S An-Nûr:19)

Karena itu, yang paling baik adalah meninggalkan kebiasaan menonton konten Video 18 tersebut.

Terlebih di siang hari Bulan Ramadhan saat Puasa .

Allahualam bi showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved