Ramadhan Kareem

Apakah Hukum Berpuasa Melakukan Perawatan atau Cabut Gigi?

Kendati demikian kondisi fisik kadang tak terduga menurun hingga membuat kelancaran berpuasa menjadi sedikit terhalang.

Editor: Hamdan Darsani
Ilustrasi
Bagaimana kah hukumnya orang yang berpuasa melakukan cabut gigi? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramadhan merupakan bulan puasa.

Setiap Muslim diwajibkan menjalankan puasa selama sebulan penuh.

Kendati demikian kondisi fisik kadang tak terduga menurun hingga membuat kelancaran berpuasa menjadi sedikit terhalang.

Misalnya kadang tak terduga saat berpuasa terdapat penyakit yang menyerang.

Misalnya penyakit yang menyerang gigi dan gusi.

Contoh Teks Khutbah Jumat Pekan ke 3 Ramadhan 1444 Hijriah Tema Nuzulul Quran

Lalu apakah jika seorang yang mencabut gigi saat berpuasa?

Menjawab hal itu, Ustad Taufiqurrahman dalam acara Ta’lim Ramadhan Magentic Network pun menjelaskan hukumnya sebagaimana dikutip oleh sonora.id

Pihaknya menjelaskan bahwa, sekiranya ada umat yang sedang menjalankan puasa tetapi atas rekomendasi dokter, harus melakukan pencabutan gigi, maka hal itu diperbolehkan.

“Sekiranya dia melaksanakan pencabutan gigi ini dalam kondisi dia berpuasa, dan memang dokter menjamin keselamatannya dan memang harus segera dicabut, ini tidak membatalkan puasa,” tegasnya dalam penjelasan tersebut.

Meski boleh-boleh saja, pihaknya mengimbau untuk seluruh umat yang sedang berpuasa untuk tidak mencari-cari celah untuk bisa membatalkan puasa tersebut.

Pihaknya menegaskan, cabut gigi pada saat puasa tidak membatalkan puasa.

Namun di sisi lain, ia mengimbau agar umat yang menjalankan puasa tidak mencari celah untuk membatalkan ibadah wajib tersebut.

Jadi, kembali pada niatnya, apakah memang niat untuk membatalkan atau murni untuk alasan kesehatan.

“Lain lagi kalau ada orang yang sengaja, atau niatnya mumpung lagi puasa. Yang sengaja-sengaja ini yang tidak diperbolehkan, bahkan bisa membatalkan puasanya,” jelas Ustad Taufiqurrahman menambahkan.

Jika pencabutan gigi tersebut sudah terbilang harus dilakukan atau darurat, maka itu tidak akan membatalkan puasa.

Jam Berapa Magrib Hari Ini? Bacaan Doa Buka Puasa Hari ke 15 Ramadhan 1444 Hijriah

Bacaan Niat Sahur

Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibacakan malam hari setelah tarawih.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.

Bacaan Berbuka Puasa

Selain itu, sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca: Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah

Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah." (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved