Ramadhan Kareem

Apa Hukumnya Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja di Bulan Puasa Ramadhan ?

perkara lain yang juga dilakukan ketika Puasa di Bulan Ramadhan adalah menahan nafsu Syahwat dan amarah. Bagaimana jika Onani sampai keluar air mani ?

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
FABRICE COFFRINI / AFP
Inilah hukum Istimna atau Onani atau Masturbasi di Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Rabu 5 April 2023 . 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat Puasa , Umat Muslim diwajibkan menahan lapar dan haus dahaga .

Selain itu, perkara lain yang juga dilakukan adalah menahan nafsu Syahwat dan amarah .

Hanya saja, satu di antara 'kebiasaan' di sejumlah kalangan pemuda dalam menyalurhkan nafsu Syahwat yang melonjak dalam dirinya adalah dengan cara Onani .

Atau disebut juga dengan Masturbasi .

Yakni mengeluarkan air mani dengan sengaja melakukan rangsangan ke organ vital

Surat dalam Alquran yang Menjelaskan tentang Puasa Adalah Surat Apa Saja? Cek Dalilnya

Yang pada umumnya disertai pula dengan fantasi seksual .

Adapun dalam pembahasan Fiqh Islam , Onani atau Masturbasi yang mengeluarkan air mani dengan sengaja tersebut dikenal dengan istilah Istimna .

Bolehkah Mandi Wajib setelah Sahur ? Apakah Puasa Ramadhan di Siang Harinya Sah? Yuk Cek

Lalu, bagaimana hukum melakukan Istimna atau mengeluarkan air mani dengan sengaja di Bulan Puasa Ramadhan tersebut?

Simak selengkapnya di Ulasan Ramadhan Kareem Tribun Pontianak edisi Rabu 5 April 2023

# Hukum Mengeluaran Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari Bulan Puasa Ramadhan

Mengeluarkan air mani dengan senagaj di siang hari selama Puasa di Bulan Ramadhan adalah perbuatan yang tidak dibolehkan.

Apabila Istimna atau Onani dilakukan dan sampai keluar air mani , maka Puasa yang dikerjakan akan otomatis batal alias tidak sah .

Dan harus di Qadha atau diganti di hari lain di luar Bulan Puasa Ramadhan.

Satu di antara yang menjelaskan tentang hal ini adalah Imam Ar-Rafii .

Yang berpendapat:

المنى إن خرج بالاستمناء افطر لان الايلاج من غير انزال مبطل فالانزال بنوع شهوة اولي أن يكون مفطرا

Bacaan Doa Iftitah Sholat Tarawih dan Witir di Bulan Puasa Ramadhan, Jangan Lewatkan Meski 23 Rakaat

Artinya:

"Adapun air mani yang dikeluarkan dengan onani, membatalkan Puasa ,"

"Karena jika hubungan intim tanpa terjadi keluar mani statusnya membatalkan Puasa , maka onani dengan mencapai syahwat puncak lebih layak untuk membatalkan puasa,"  (Syarh Al-Wajiz Ar-Rafii)

Sementara itu, hal ini juga sejalan dengan Hadist Rasulullah SAW berikut ini:

يَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: الصَّوْمُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِي

Artinya:

"Allah berfirman:

“Puasa itu milik-Ku, Aku sendiri yang akan membalasnya. Orang yang puasa meninggalkan syahwatnya, makan-minumnya karena-Ku,” (HR. Bukhari, Muslim)

# Mengeluaran Air Mani dengan Sengaja di Malam Hari Bulan Puasa Ramadhan

Adapun pada malam hari , mengeluarkan air mani dengan sengaja tidak membatalkan Puasa di siang harinya .

Sebab Puasa hanya dijalankan setelah terbit Fajar sampai tenggelamnya matahari pada Petang harinya.

Namun meksi demikian, Istimna atau Onanai atau Masturbasi tetap dilarang oleh mayoritas Ulama .

Imam Ibnu Taimiyyah , Ulama terdahulu bahkan menghukumi Istimna sebagai perbuatan haram .

Kecuali ada hal-hal darurat yang membuatnya mendesak untuk harus dilakukan.

Imam Syafii dalam Kitab Al Umm menjelaskan :

“Penjelasan dengan menyebutkan menjaga kemaluanya kecuali kepada istri-istri atau budak yang mereka miliki,"

"Menunjukkan pengharaman selain istri dan budak yang dimiliki,

"Kemudian dikuatkan dengan firman-Nya:

“Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

"Tidak dihalalkan melakukan sesuatu di kemaluan kecuali istri atau budak yang dimiliki,"

"Dan tidak dihalalkan beronani,"

Doa setelah Sholat Witir 3 Rakaat Lengkap Dzikir Subhanal Malikul Quddus Malam Bulan Puasa Ramadhan

Sementara itu, beberapa Ulama yang membolehkan seperti dari kalangan Mazhab Hanafi membolehkan dengan syarat.

Satu di antaranya yakni jika Istimna tidak dilakukan, maka orang tersebut bisa jatuh ke dalam dosa besar seperti Zina .

Namun, Mazhab Hanafi tetap lebih mengutamakan untuk menikah dalam cara terbaik mengendalikan hawa nafsu secara halal dan berkah .

Bukan dengan cara Istimna atau Onani atau Masturbasi .

Nah,itulah penjelasan tentang hukum Istimna atau Onani atau Masturbasi mengeluarkan air mani dengan sengaja di Bulan Puasa Ramadhan .

Semoga bermanfaat . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved