Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, IY Diamankan Polres Sanggau
Barang bukti yang diamankan lanjut Kasat, berupa satu helai baju tengtop warna hitam, satu helai celana pendek dan satu helai celana dalam.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK, CO.ID, SANGGAU - Jajaran Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencabulan Anak di bawah umur dengan kekerasan terhadap anak inisial IY (42) terhadap K (13) di satu diantara Desa di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana.
"Terduga melakukan aksinya pertama pada Juli 2022 di sebuah pondok dan kejadian kedua pada tanggal 26 Maret 2023," kata AKP Sulastri, Minggu 2 April 2023.
Kronologis penangkapan pada Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, seorang perempuan inisial MN (Ibu korban) datang ke Polres Sanggau untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya K (korban).
"Pada hari kejadian pertama terduga pelaku menggesek-gesekan kemaluan K dan kejadian kedua terduga pelaku meremas payudara K, serta melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban. Akibat perbuatan tersebut dilaporkan ke Polres Sanggau," jelasnya.
• BREAKING NEWS- Enam Bocah Laki-Laki di Kubu Raya Jadi Korban Cabul Dua Disodomi, Pelaku Guru Pembina
Barang bukti yang diamankan lanjut Kasat, berupa satu helai baju tengtop warna hitam, satu helai celana pendek dan satu helai celana dalam.
Pasal yang dilanggar lanjutnya, yaitu tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.
• Tersangka Cabul di Sekadau Ditangkap Polisi, Sempat Ancam Korban Sekeluarga
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Polwan Polres Sanggau Baksos Bagikan Barang Layak Pakai dalam rangka HUT ke-77 Polwan |
![]() |
---|
Kapolsek Meliau Pimpin Anev Kinerja Mingguan, Tekankan Integritas dan Disiplin Anggota |
![]() |
---|
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Dua ABK Tewas Diduga Akibat Kecelakaan Kerja di Lambung Kapal Ponton di Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Polsek Noyan Cek Titik Hotspot, Pastikan Api Padam dan Situasi Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.