Layanan Pengaduan THR 2023 Lengkap Cara Melapor Perusahaan yang Bandel dan Sanksinya
Sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Pengaturan terkait THR ini juga diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing."
"Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.
• Kapan Bonus dan THR 2023 Karyawan Swasta Cair? Perusahaan Dilarang Bayar Nyicil
Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.
"Berikutnya kapan THR harus diberikan? THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan."
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
APAKAH BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Oktober 2025? Ini Fakta dan Penjelasan Resmi Pemerintah |
![]() |
---|
DIBUKA Lowongan Kerja Program Magang Fresh Graduate Mulai 15 Oktober 2025, Kuota 20.000 Orang |
![]() |
---|
JNE Berangkatkan 1.643 Karyawan Ibadah Umrah |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Kini Diprotes Usai Batal Naikkan Tarif Cukai Rokok 2026 |
![]() |
---|
RESMI Jadwal Hari Raya Idul Fitri 2026, Beda Tanggal Versi Muhammadiyah dan Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.