Dari 7 Pelaku Pengeroyokan, Satu Diantaranya Merupakan Murid Sekolah Menengah di Singkawang

Selanjutnya, Sigit Aditya (24) warga Kabupaten Ketapang yang menjadi korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang, karena luka di

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
7 pelaku saat berbalik badan di Konferensi pers Polres Singkawang, Kalimantan Barat, Rabu, 29 Maret 2023. AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan tidak ada perbedaan hukum untuk tersangka yang masih sekolah di SMA, karena umurnya sudah lebih sari 17 tahun. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan dari 7 Tersangka Pengeroyokan yang di awali balapan liar ada 1 murid sekolah menengah atas (SMA) Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

"Dari 7 Tersangka yang kita tahan, ada satu murid SMA diantaranya," ungkapnya saat ditemui Tribun Pontianak pada Konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu 29 Maret 2023.

Berdasarkan penyelidikan Polisi telah mengamankan sebanyak 7 tersangka warga Singkawang dengan inisial GT, WR, RW, GG, YE,NP dan MH, sampai saat ini beberapa terduga pelaku masih dalam penyelidikan.

Selanjutnya, Sigit Aditya (24) warga Kabupaten Ketapang yang menjadi korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang, karena luka di sekujur tubuh yang ia dapatkan pada Pengeroyokan tersebut.

7 Pelaku Pengeroyokan di Singkawang Ditangkap, Ada yang Diserahkan Pihak Keluarga ke Polisi

Polisi juga berhasil mengamankan 5 barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan.

"Satu helai celana jeans, satu helai baju kaos oblong warna hitam, satu buah sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja motif kotak-kotak, satu buah helem merk KYT warna hologram," ucapnya.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Singkawang. Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1).

Dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan selama-lamanya lima tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.

Di akhir ia menambahkan untuk Tersangka Pengeroyokan yang masih berstatus siswa SMA tetap akan mengikuti proses Hukum sama dengan lainnya.

"Tidak ada perbedaan, karena tersangka ini udah masuk umur dewasa atau 17 tahun ke atas. Untuk Pendidikannya kedepan kita masih koordinasi dengan pihak Sekolah," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved