7 Pelaku Pengeroyokan Pada Balap Liar di Singkawang Berhasil Diciduk Polisi
"Dari hasil penyelidikan kita mengamankan 7 pelaku dengan inisial GT, WR, RW, GG, YE,NP dan MH, sampai saat ini beberapa terduga pelaku masih dalam pe
Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengunkapkan sebanyak 7 pelaku tindak pidana Pengeroyokan yang di awali balap liar di Kota Singkawang berhasil di amankan Polres Singkawang.
Pengeroyokan terjadi pukul 02.00 Wib, Minggu dinihari 26 Maret 2023.
Tepatnya depan Pekong Tri Dharma Bumi Raya yang beralamat di Jalan Sejahtera Kelurahan Melayu Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
"Dari hasil penyelidikan kita mengamankan 7 pelaku dengan inisial GT, WR, RW, GG, YE,NP dan MH, sampai saat ini beberapa terduga pelaku masih dalam penyelidikan" ungkapnya saat ditemui Tribun Pontianak pada Konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu 29 Maret 2023.
• DPRD Singkawang Minta Dengan Hormat Kepada Pemkot untuk Tindak Tegas Aksi Balap Liar
Pengeroyokan mengakibatkan Sigit Aditia (24), warga Jalan Sepakat RT 032 RW 003 Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang harus mendapatkan perawatan insentif.
"Perawatan dilakukan di RSUD Abdul Aziz Singkawang, karena luka di sekujur tubuh yang ia dapatkan," kata Sihar Binardi Siagian.
Polisi juga berhasil mengamankan 5 barang bukti yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksi pengeroyokan.
"Satu helai celana jeans, satu helai baju kaos oblong warna hitam, satu buah sabuk ikat pinggang tanpa kepala, satu helai baju kemeja motif kotak-kotak, satu buah helem merk KYT warna hologram," ucapnya.
Sihar Binardi Siagian menyebutkan korban saat ini masih dirawat di RSUD Abdul Aziz Singkawang.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolresta Singkawang. Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1).
Dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan selama-lamanya lima tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
pengeroyokan
balap liar
Sihar Binardi Siagian
AKP
Polres
Kasat Reskrim
Singkawang
Kalimantan Barat
Kalbar
Maret
Rabu
2023
Polres Sanggau Asah Kesiapan Dalmas Hadapi Potensi Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Aksi Damai Mahasiswa UPB Pontianak di DPRD Kalbar, Suarakan 7 Tuntutan |
![]() |
---|
DPRD Kalbar Minta Pemerintah Galakan Vaksinasi Guna Cegah Penyakit Campak pada Anak |
![]() |
---|
Kurangi Acara Seremonial, Gubernur Kalbar Dorong Gerakan Sosial dan Hidup Sederhana |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Hadiri Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.