Sidang Tipikor BP2TD Mempawah, Diwarnai Perbedaan Keterangan Antara Saksi dan Terdakwa

Arif mengaku sempat bertanya kepada Prayitno, namun dikatakan Arif bahwa Prayitno tidak memberikan penjelasan apapun.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Sidang Tipikor Kasus BPPTD Mempawah dengan agenda pemeriksaan saksi, senin 27 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan BPPTD ( Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat ) Mempawah kembali digelar, Senin 27 Maret 2023.

Sidang dugaan korupsi pembangunan Gedung BPPTD dengan nilai kontrak lebih dari 128 Milyar beragendakan mendengar keterangan saksi.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi secara langsung walaupun sidang Tipikor ini dilangsungkan secara online, dimana para terdakwa yang terdiri dari Joni Isnaini, Erry Iriansyah, Nurlela, Razali Bustam, Prayitno, dan Gazhali mengikuti sidang ini secara online dari berbagai rumah tahanan di Pontianak dan Kubu Raya.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Pertama Arif Makawi yang dahulu merupakan Kepala Bagian Umum Pengembangan SDM Perhubungan, kemudian 4 orang dari Tim Pokja Pengadaan Lelang, yakni Aditya selaku Ketua, Hendri Prasetyo Sekertaris, Kurnia Juprianto dan Paris Prima selaku anggota.

Pada sidang ini, Saksi pertama yang dimintai keterangan yakni Arif Makawi.

Baca juga: Terungkap Fasilitas Karaoke Rp60 Juta untuk Pejabat Kemenhub di Sidang Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah

Dalam persidangan ini terjadi perbedaan keterangan antara Arif Makawi dan Terdakwa Prayitno.

Arif Makawi menyampaikan bahwa selama kurun waktu 2016-2017 dirinya sering ke Mempawah, Kalimantan Barat sebagai tim monitoring dalam rangka evaluasi perkembangan pembangunan proyek BPPTD.

Kemudian, dalam persidangan ini juga bahwa Arif Makawi mengaku pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa Prayitno senilai 100 juta rupiah yang diberikan secara langsung secara cash pada tahun 2016.

Arif mengaku sempat bertanya kepada Prayitno, namun dikatakan Arif bahwa Prayitno tidak memberikan penjelasan apapun.

Saat itu, Arif Makawi berpikir bahwa uang tersebut merupakan uang perjalanan dinas yang belum dibayarkan.

Namun, menurut Hakim bahwa hal tersebut bukanlah mekanisme yang benar dalam proses pencarian uang perjalanan dinas. Arif pun tampak bingung menjawab pertanyaan hakim tersebut.

"Berarti saudara mencerna sendiri bahwa itu merupakan uang perjalanan dinas yang belum dibayarkan, padahal kan tidak seperti itu mekanisme pengembalian uang perjalanan dinas"ujar Hakim Ketua.

Dalam persidangan ini, Arif mengaku bahwa uang yang diterimanya dari Prayitno telah ia kembalikan kepada Penyidik Kepolisian Polda Kalbar saat dirinya diperiksa pada awal tahun 2023 ini.

Saat majelis hakim menanyai Prayitno apakah ada yang ia keberatan atas keterangan Saksi Arif , Prayitno mengaku bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang satu rupiah pun kepada saksi Arif.

"Saya tidak mengasih ya Mulia saya tidak memberikan ya Mulia,"ujar Prayitno.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved