Ramadhan Kareem

Hukum Mengeluarkan Air Mani oleh Tangan Sendiri di Bulan Ramadhan Malam Hari

Inilah hukum mengeluarkan ari mani oleh tangan sendiri . Terutama di Bulan Puasa Ramadhan .Selengkapnya simak di artikel ini Senin 27 Maret 2023

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
SAJJAD HUSSAIN / AFP
Inilah hukum Onani atau Masturbasi di Bulan Puasa Ramadhan . Selengkapnya di artikel ini Senin 27 Maret 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah hukum mengeluarkan ari mani oleh tangan sendiri .

Terutama di Bulan Puasa Ramadhan .

Mayoritas Ulama sepekat bahwa Onani adalah perbuatan haram .

Yang harus ditinggalkan Umat Islam .

Bagaimana jika dilakukan di siang hari Bulan Puasa Ramadhan ?

 

Mayorita Ulama juga berpendapat itu akan membatalkan Puasa.

وَلَوْ اسْتَمْنَى بِيَدِهِ فَقَدْ فَعَلَ مُحَرَّمًا ، وَلَا يَفْسُدُ صَوْمُهُ بِهِ إلَّا أَنْ يُنْزِلَ ، فَإِنْ أَنْزَلَ فَسَدَ صَوْمُهُ ؛ لِأَنَّهُ فِي مَعْنَى الْقُبْلَةِ فِي إثَارَةِ الشَّهْوَةِ

Artinya:

“Jika seseorang mengeluarkan mani secara sengaja dengan tangannya, maka ia telah melakukan suatu yang haram,"

"Puasanya tidaklah batal kecuali jika mani itu keluar,"

"Jika mani keluar, maka batallah puasanya. Karena perbuatan ini termasuk dalam makna qublah yang timbul dari syahwat.”

Demikian pendapat Ibnu Qudamah .

Memang pada malam hari tidak membatalkan Puasa .

Namun tetap dianjurkan untuk tidak dilakukan. 

Sebab itu bertentangan dengan ibrah Puasa itu sendiri.

Yakni menahan dari nafsu Syahwat dan juga lapar dahaga .

Allahualam bi showwab . (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved