Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Dede Yusuf, Politisi Partai Demokrat yang Pernah Jadi Wagub Jabar

Kemudian ditahun 2021, hutang Dede Yusuf naik menjadi Rp. 2.007.584.000 atau sekitar 28,17 persen dibanding tiga tahun sebelumnya.

Instagram @ddyusuf66
Dede Yusuf Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dede Yusuf merupakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat.

Bernama lengkap Dede Yusuf Macan Effendi, ia kini mendapat amanah sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Sebelum menjadi Anggota DPR RI, pria yang juga dikenal sebagai aktor dan sutradara ini pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat sejak 13 Juni 2008 hingga 13 Juni 2013.

Pria kelahiran 14 September 1966 ini sebelumnya menjadi salah seorang anggota DPR dari PAN periode 2004–2009.

Ia pindah partai dari PAN ke Partai Demokrat pada tahun 2013.

Sebagai pejabat negara, Dede Yusuf pun mempunyai kewajiban untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Khofifah Indar Parawansa? Gubernur Jatim yang Pernah Jadi Menteri Termuda

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

LHKPN itu diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

Berdasarkan LHKPN terakhir yakni periode 2021 yang dilaporkan pada 31 Desember, Dede Yusuf mempunyai Harta Kekayaan Rp.16.602.024.983.

Harta Kekayaan itu naik 25,88 persen atau Rp. 3.413.421.011 jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Pada tahun 2019, Dede Yusuf mempunyai Harta Kekayaan Rp. 13.188.603.972.

Walaupun mempunyai Harta Kekayaan belasa miliar rupiah, Dede Yusuf tercatat mempunyai hutang.

Pada tahun 2019, hutang Dede Yusuf mencapai Rp. 1.566.400.000.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved