Aturan Bayar THR untuk Peserta atau Pelajar Magang Terbaru 2023

Resmi aturan terbaru pembayaran dan pencairan THR untuk peserta atau pelajar magang terbaru tahun 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase. Aturan Bayar THR untuk Peserta atau Pelajar Magang Terbaru 2023. 

- Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif.

- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Pekerja/Buruh dapat kita temui dalam Pasal 79 ayat (1) PP No. 36 Tahun 2021, yang berbunyi: (1) Pengusaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), dan/atau Pasal 53 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

Dipercepat! Jokowi Resmi Umumkan Pencairan THR 2023 dan Ultimatum Perusahaan

- Teguran tertulis;

- Pembatasan kegiatan usaha;

- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi;

- Pembekuan kegiatan usaha.

Berdasarkan seluruh uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa:

- Peserta magang berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

- Yang berhak mendapatkan THR Keagamaan menurut aturan perundang-undangan adalah Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan

- Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang biasa kita sebut Karyawan Tetap atau Karyawan Kontrak. Pengusaha yang tidak memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved